Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Sulut

Polisi Sempat Tangkap Sejumlah Orang Saat Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sulut, Dituding Provokator

"Misalnya harus tertib dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," jelas Roycke.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Ferdi Guhuhuku
UNJUK RASA - Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke H Langie, saat bertemu demonstran di kantor DPRD Sulut, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Senin (1/9/2025). Ia membenarkan ada beberapa orang yang sempat ditangkap. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Aliansi organisasi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Utara, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (1/9/2025), berujung bentrok dengan polisi.

Polisi terpaksa membubarkan para demonstran dengan kendaraan taktis dan pasukan anti huru hara. 

Pasalnya, massa aksi tidak mau membubarkan diri ketika sudah pukul 18.00 Wita.

Dalam bentrok ini, polisi juga menangkap beberapa massa aksi yang diduga merupakan provokator untuk membuat kericuhan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke H Langie.

"Benar, ada beberapa orang yang diamankan oleh anggota karena diduga akan membuat kericuhan. Tentunya dilakukan secara profesional dan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Roycke.

Menurut Roycke, melakukan unjuk rasa telah diatur oleh Undang-Undang sehingga masyarakat memiliki hak.

Namun, dalam menyampaikan aspirasi juga ada aturan dan harus dipatuhi.

"Misalnya harus tertib dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," jelas Roycke.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat adat yang ikut membantu mengamankan situasi di lokasi.

Sementara itu dari pantauan Tribunmanado.com, ada 4 orang yang ditangkap Polresta Manado.

Keempatnya telah dimintai keterangan oleh penyidik dan dari informasi telah dilepaskan kembali.

Dibubarkan degan Gas Air Mata

Demo elemen mahasiswa dan masyarakat di DPRD Sulawesi Utara berakhir ricuh, Senin (1/9/2025).

Polisi terpaksa membubarkan para demonstran dengan kendaraan taktis dan pasukan anti huru hara. 

DEMO DI SULUT - Seorang wanita pingsan saat unjuk rasa di kantor DPRD Sulut, Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, Senin (1/9/2025). Diduga ia terkena gas air mata.
DEMO DI SULUT - Seorang wanita pingsan saat unjuk rasa di kantor DPRD Sulut, Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, Senin (1/9/2025). Diduga ia terkena gas air mata. (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Polisi melakukan tindakan terukur itu sekitar pukul 18.00 Wita.

Dua unit water cannon dikerahkan, demonstran coba melawan. 

Mereka mendorong barikade polisi yang bertameng.

Beberapa melempari polisi dengan botol air mineral dan batu. 

Melihat ekskalasi yang meningkat, water cannon mendorong massa dengan semprotan air.

Massa didorong mundur ke arah Interchange Manado. 

Demonstran tetap melawan dengan menghujani polisi dengan lemparan botol dan batu.

Imbauan dari mobil Raisa (pengurai massa) Polresta Manado agar demonstran membubarkan diri tidak digubris. 

Polisi terus menekan demonstran.

Puncaknya, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Meski begitu demonstran tetap melawan. 

Mobil water cannon dan barikade terus merangsek memukul demonstran ke arah interchange. 

Demo ini berakhir antiklimas karena hingga dibubarkan, aliansi elemen mahasiswa tak dapat menyampaikan pokok aspirasi mereka. 

Sekitar pukul 17.00 Wita, perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa) sudah masuk ke halaman DPRD Sulut

Mereka sepakat menyampaikan aspirasi sebagai perwakilan.

Baca juga: Daftar 6 Negara Dengan Gaji Polisi Tertinggi di ASEAN, Polri?

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Minahasa Sulut Besok Rabu 3 September 2025

Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Silangen dan anggota DPRD Sulut sudah menanti siap mendengarkan aspirasi. 

Entah kenapa, rencana penyampaian aspirasi itu batal. Perwakilan mahasiswa menarik diri.

Belakangan, kelompok ini menarik diri karena ada personel lain perwakilan demonstran yang tidak dikenal. 

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke H Langie bilang, pihaknya membubarkan massa demonstran karena telah melewati batas waktu. 

"Sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batasnya sampai pukul 18.00 Wita. Setelah itu, harus membubarkan diri," kata Roycke.

Ia menyesalkan demonstran tidak sepakat dengan tawaran agar perwakilan massa menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulut

Diketahui, sebagian dari tuntutan demonstran yakni turunkan tunjangan dan gaji anggota DPRD, ganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan proses hukum kematian ojek online Affan Kurniawan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved