LHKPN
Harta Kekayaan Nafa Urbach, Kini Dinonaktifkan Partai Nasdem dari DPR RI
Namun kini Nafa Urbach dikabarkan telah dinonaktifkan oleh Partai Nasdem sebagai anggota DPR RI.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Dengan adanya LHKPN, lembaga seperti KPK dapat melakukan audit berkala untuk mendeteksi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena menunjukkan komitmen pejabat untuk menjalankan tugas dengan integritas.
Menghindari Konflik Kepentingan:
Pelaporan ini juga membantu menghindari konflik kepentingan, terutama bagi pejabat yang memiliki bisnis atau terlibat dalam urusan keuangan.
Dasar Hukum yang Kuat:
Kewajiban ini diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(TribunManado.co.id/Ico)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dijuluki Crazy Rich, Harta Anggota DPR Ahmad Sahroni Naik Drastis dari Rp 2,8 M Jadi Rp 207 Miliar |
![]() |
---|
Intip Harta Kekayaan Anggota DPR Deddy Sitorus yang Didesak Segera Ditindak Tegas oleh PDIP |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Bonyx Saweho, Legenda Tinju Sulut yang Dilantik Jadi Kadispora Manado |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Steven Liow, Mantan Pjs Bupati Minahasa Selatan Jalani Pemeriksaan di Polda Sulut |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Tanti Angkara, Politisi Hanura Istri Benny Rhamdani, Diperiksa Polda Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.