Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Nafa Urbach, Kini Dinonaktifkan Partai Nasdem dari DPR RI

Namun kini Nafa Urbach dikabarkan telah dinonaktifkan oleh Partai Nasdem sebagai anggota DPR RI.

|
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Video
LHKPN - Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI oleh Partai Nasdem. Berikut rincian harta kekayaan Nafa Urbach dikutip dari e-lhkpn. 

Dengan adanya LHKPN, lembaga seperti KPK dapat melakukan audit berkala untuk mendeteksi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Meningkatkan Kepercayaan Publik:

Keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena menunjukkan komitmen pejabat untuk menjalankan tugas dengan integritas.

Menghindari Konflik Kepentingan:

Pelaporan ini juga membantu menghindari konflik kepentingan, terutama bagi pejabat yang memiliki bisnis atau terlibat dalam urusan keuangan.

Dasar Hukum yang Kuat:

Kewajiban ini diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(TribunManado.co.id/Ico)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved