Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Nafa Urbach, Kini Dinonaktifkan Partai Nasdem dari DPR RI

Namun kini Nafa Urbach dikabarkan telah dinonaktifkan oleh Partai Nasdem sebagai anggota DPR RI.

|
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Video
LHKPN - Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI oleh Partai Nasdem. Berikut rincian harta kekayaan Nafa Urbach dikutip dari e-lhkpn. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar rincian harta kekayaan Nafa Urbach.

Nafa Urbach belakangan jadi sorotan.

Artis yang kini menjadi politisi tersebut terpilih jadi anggota DPR RI pada Pemilu 2024 lalu.

Namun kini Nafa Urbach telah dinonaktifkan oleh Partai Nasdem sebagai anggota DPR RI.

Harta Kekayaan

Nafa Urbach melaporkan harta kekayaan pada 28 Juni 2024 lalu..

Jenis laporan harta kekayaan Nafa Urbach yakni khusus calon PN..

Harta kekayaan Nafa Urbach terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada Selasa 2 September 2025 di laman https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan Nafa Urbach mencapai Rp 20.201.480.026.

Berikut selengkapnya:

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.550.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/90 m2 di Kab/Kota Magelang, Hasil Sendiri 700.000.000

2. Tanah Seluas 784 m2 di Kab/Kota Magelang, Hasil Sendiri 850.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.150.000.000

1. Mobil, Honda HRV Prestige Tahun 2015, Hasil Sendiri 215.000.000

2. Mobil, Merc Benz E200 Tahun 2022, Hasil Sendiri 935.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 13.500.000.000

D. Surat Berharga Rp 300.000.000

E. Kas dan Setara Kas Rp 3.701.480.026

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 20.201.480.026

II. Utang Rp 0

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 20.201.480.026

Kenapa Pejabat Harus Lapor LHKPN?

Pejabat wajib lapor LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas, untuk mendeteksi penyalahgunaan kekuasaan, memantau kewajaran harta kekayaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan berfungsi sebagai alat kontrol bagi lembaga seperti KPK untuk menindak penyimpangan.

Alasan Pejabat Wajib Melapor LHKPN

Pencegahan Korupsi:

LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan memastikan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara transparan.

Transparansi dan Akuntabilitas:

Laporan harta kekayaan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, memungkinkan masyarakat dan lembaga pengawas untuk memantau jalannya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Deteksi Dini dan Kontrol:

Dengan adanya LHKPN, lembaga seperti KPK dapat melakukan audit berkala untuk mendeteksi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Meningkatkan Kepercayaan Publik:

Keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena menunjukkan komitmen pejabat untuk menjalankan tugas dengan integritas.

Menghindari Konflik Kepentingan:

Pelaporan ini juga membantu menghindari konflik kepentingan, terutama bagi pejabat yang memiliki bisnis atau terlibat dalam urusan keuangan.

Dasar Hukum yang Kuat:

Kewajiban ini diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(TribunManado.co.id/Ico)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved