Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Nafa Urbach, Kini Dinonaktifkan Partai Nasdem dari DPR RI

Namun kini Nafa Urbach dikabarkan telah dinonaktifkan oleh Partai Nasdem sebagai anggota DPR RI.

|
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Video
LHKPN - Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI oleh Partai Nasdem. Berikut rincian harta kekayaan Nafa Urbach dikutip dari e-lhkpn. 

2. Mobil, Merc Benz E200 Tahun 2022, Hasil Sendiri 935.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 13.500.000.000

D. Surat Berharga Rp 300.000.000

E. Kas dan Setara Kas Rp 3.701.480.026

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 20.201.480.026

II. Utang Rp 0

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 20.201.480.026

Kenapa Pejabat Harus Lapor LHKPN?

Pejabat wajib lapor LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas, untuk mendeteksi penyalahgunaan kekuasaan, memantau kewajaran harta kekayaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan berfungsi sebagai alat kontrol bagi lembaga seperti KPK untuk menindak penyimpangan.

Alasan Pejabat Wajib Melapor LHKPN

Pencegahan Korupsi:

LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan memastikan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara transparan.

Transparansi dan Akuntabilitas:

Laporan harta kekayaan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, memungkinkan masyarakat dan lembaga pengawas untuk memantau jalannya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Deteksi Dini dan Kontrol:

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved