Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Curhat Nikita Mirzani Jalang Sidang Vonis: Apa yang Ingin Dibuktikan dengan Tuntutan Seberat Itu?

Artis Nikita Mirzani terseret perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Editor: Ventrico Nonutu
WartaKota/Arie Puji Waluyo
CURHAT - Nikita Mirzani bertemu dr Reza Gladys dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) lalu. Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya jelang sidang pembacaan vonis. 

Nikita Mirzani menyebutkan, pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai bukti dan keterangan saksi di persidangan.

"Keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan," tulis Nikita Mirzani.

Dia menjelaskan, negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukan hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela.

"Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut," tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut.

Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.

Tudingan TPPU

Soal tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani menilai hal itu tidak berdasar karena dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri.

"Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys," tulis Nikita Mirzani.

"Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?" lanjutnya.

Selain itu, Nikita Mirzani menyinggung ironi hukum yang menurut dia telah kehilangan arah.

Kata dia, hal itu menjauh dari tujuan utama untuk menegakkan keadilan.

"Ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum," tulis Nikita.

Nikita Mirzani mengungkap harapan di akhir unggahannya tersebut.

Nikita Mirzani menaruh harapan ke majelis hakim agar tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjatuhkan putusan yang adil.

"Saya menaruh harapan dan doa ke Allah SWT dan bapak yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana, biar sejarah mencatat di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran," tulis Nikita Mirzani.

Dituntut 11 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved