Korupsi Dana Desa di Sangihe
Kejari Sangihe Sulut Dalami Kasus Dana Desa Beha, Kabid dan Kadis PMD Diperiksa
Pasca penetapan tersangka berinisial AAL, penyidik kini memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 900 juta.
Beha adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut Indonesia.
Pasca penetapan tersangka berinisial AAL, penyidik kini memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam upaya pengembangan perkara, Kejari Tahuna memanggil dan meminta keterangan oknum Kepala Bidang (Kabid) berinisial JB serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berinisial FGP.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovri Pansariang, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala bidang dan kepala dinas PMD dalam rangka pendalaman perkara dugaan korupsi Dana Desa Beha,” kata Emnovri Pansariang, Selasa (21/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam kasus tersebut.
“Semua pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau mengetahui alur pengelolaan dana desa akan kami mintai keterangan,” tegasnya.
Emnovri juga menegaskan komitmen Kejari Sangihe untuk menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang sah, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Sangihe telah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Beha yang bersumber dari anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tentang Sangihe
| Polisi Dalami Kasus Dana Desa Matutuang Sangihe, Tunggu Hasil Pengembalian Kerugian Negara |
|
|---|
| Kejari Sangihe Tetapkan AAL sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Beha, Kerugian Negara Rp 900 Juta |
|
|---|
| Breaking News: Kejari Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Awal Mula Ada Korupsi Dana Desa di Sangihe, Kejanggalan Sudah Tercium Polisi |
|
|---|
| Awal Mula Terungkapnya Dugaan Korupsi Dana Desa di Binebas Sangihe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KEJARI-Potret-kantor-Kejaksaan-Negeri-Kejari-SangiheKamis-22012026.jpg)