Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa di Sangihe

Polisi Dalami Kasus Dana Desa Matutuang Sangihe, Tunggu Hasil Pengembalian Kerugian Negara

Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Matutuang, Kecamatan Kepulauan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, masih terus bergulir.

|
Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
DUGAAN KORUPSI - Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sweetly Sumolang, Senin (6/4/2026). Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Matutuang, Kecamatan Kepulauan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, masih terus bergulir. 

Ringkasan Berita:
  • Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Matutuang, Sangihe, terus bergulir.
  • Saat ini tersisa indikasi kerugian sebesar Rp 175.664.747,00 dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024.
  • Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sweetly Sumolang, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026), menjelaskan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan.

TRIBUNMANADO.CO.ID – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Matutuang, Kecamatan Kepulauan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, masih terus bergulir.

Polres Kepulauan Sangihe saat ini masih melakukan penyelidikan dan koordinasi lintas instansi terkait.

Hal ini mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/21/II/2026/Sat Reskrim tertanggal 9 Februari 2026 yang ditujukan kepada pelapor.

Dalam dokumen tersebut, awalnya terungkap potensi kerugian keuangan kampung sekitar Rp 225.664.747,00 juta.

Namun, dari jumlah tersebut telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 70 juta, sehingga saat ini tersisa indikasi kerugian sebesar Rp 175.664.747,00 dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sweetly Sumolang, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026), menjelaskan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan dan saat ini fokus pada tahapan koordinasi, khususnya terkait pengembalian kerugian negara.

Ia menegaskan, tenggang waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian bukan diberikan oleh pihak kepolisian, melainkan oleh APIP melalui auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Yang memberikan tenggang waktu itu dari APIP, dalam hal ini auditor Inspektorat, bukan dari kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan korupsi, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting yang harus didahulukan sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Jika tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian sesuai waktu yang diberikan, maka proses hukum tetap akan berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan APIP untuk mengetahui posisi terakhir pengembalian kerugian yang telah disetorkan oleh pihak terkait.

Selain itu, hasil koordinasi tersebut nantinya akan dilaporkan dan dibahas bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara guna menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan gelar perkara.

Dalam proses perhitungan kerugian negara, aparat penegak hukum juga membuka peluang koordinasi dengan lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan serta auditor internal pemerintah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Marore.

(TribunManado.co.id/Edu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved