Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Suap

Kasus Pelecehan di Sangihe Mandek Setahun, Oknum Polisi Diduga Terima Suap Rp 10 Juta

Dugaan praktik suap kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini di Polres Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

|
Istimewa/Polres Sitaro
MAPOLRES SANGIHE - Markas Polres Sangihe, Sulawesi Utara. Seorang oknum polisi Aipda FD, diduga menerima uang sebesar Rp10 juta dari terlapor kasus pelecehan seksual untuk menghentikan proses hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang oknum polisi Aipda FD yang saat kasus pelecehan dilaporkan menjabat Kanit PPA Polres Kepulauan Sangihe, diduga menerima uang suap.
  • Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial CS pada 6 November 2024.
  • CS menegaskan dirinya tidak pernah meminta, apalagi menerima uang dalam bentuk apa pun dari terlapor.

 

TRIBUNMANADO,CO,ID, TAHUNA - Dugaan praktik suap kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Seorang oknum polisi Aipda FD, yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, diduga menerima uang sebesar Rp10 juta dari terlapor kasus pelecehan seksual untuk menghentikan proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial CS pada 6 November 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: R/LI-11/XI/2024/Reskrim.

Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Pada 15 Desember 2025, CS bersama suaminya, AS, kembali mendatangi Unit PPA Polres Kepulauan Sangihe.

Saat itu, jabatan Kanit PPA telah berganti dan dijabat oleh Stefan Mitusala.

Dalam pertemuan tersebut, korban dan suaminya dipertemukan dengan terlapor berinisial GT alias Guntur.

“Saya dan istri dipertemukan kembali dengan pelaku. Saat itu juga hadir dua anggota Polwan,” ujar AS kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, GT yang datang bersama istrinya mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai uang sebesar Rp 50 juta untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. 

Namun karena keterbatasan ekonomi, mereka mengaku hanya mampu menyerahkan Rp10 juta.

“Kami diminta Rp 50 juta, tapi hanya sanggup Rp 10 juta,” kata GT di hadapan petugas.

GT dan istrinya mengklaim uang tersebut diserahkan langsung kepada FD di sebuah rumah makan.

Meski tanpa kwitansi, mereka menyebut proses penyerahan uang itu terekam kamera pengawas (CCTV).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved