Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Suap

Diduga Terjerat Kasus Suap Pembangunan Minimarket, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Sebagai Tersangka

Kabarnya seorang kepala daerah ditangkap KPK karena korupsi. Diduga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terjerat kasus suap.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang kepala daerah ditangkap KPK karena korupsi.

Diduga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terjerat kasus suap.

Kasus tersebut terkait penerimaan gratifikasi pembangunan minimarket.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Perlakuan Keluarga Besar Teuku Ryan Terhadap Ria Ricis saat Pertama Kali Bertemu

Baca juga: Akhirnya Terungkap Hal yang Dicemaskan Aida Saskia saat Idap Kanker Payudara

Baca juga: Akhirnya Terungkap Dugaan Aliran Dana Suap untuk Wali Kota Ambon, Ketua KPK: Terima Rp500 Juta

Foto : Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (kolase tribunnews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lagi, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan minimarket Kota Ambon bernama Amri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa]," kata Firli.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Firli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved