Sangihe Sulawesi Utara
Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sangihe Ditangkap Polisi, Seribuan Liter BBM Diamankan
Praktik penimbunan BBM subsidi tersebut diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Praktik penimbunan BBM subsidi tersebut diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe.
Dua pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Dian Samrat 2025.
Kedua pelaku berinisial HP alias Hok dan FS.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HP di Kampung Peta, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut).
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan ratusan liter BBM jenis pertalite dan solar yang disimpan tanpa izin resmi.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui awak media, Senin (6/10/2025).
“Operasi Dian Samrat ini kami fokuskan untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari hasil operasi Minggu malam, kami berhasil mengamankan satu pelaku di Kampung Peta dengan sejumlah barang bukti,” ujar Sumolang.
Selain HP, polisi juga sebelumnya telah menangkap pelaku lain berinisial FS di Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel) dengan modus serupa.
“Dari hasil pemeriksaan, total BBM yang kami amankan sekitar 1.560 liter, terdiri dari 1.000 liter pertalite milik FS, serta 180 liter solar dan 380 liter pertalite dari HP,” jelas Kasat Reskrim.
Sumolang menambahkan, kegiatan para pelaku sudah menjadi perhatian aparat setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Kota Tahuna.
“Para pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah setempat. Dari hasil pengembangan, kami temukan tempat penimbunan BBM di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sangihe.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun jelas, keduanya akan diproses sesuai hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas IPTU Sumolang yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tersebut.
Polres Sangihe Gelar Razia Miras Besar-besaran, Ini Jenis Miras yang Paling Banyak Beredar |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Kendagu Ruata Run 2025: Akbar Juara Putra, Putri Diwarnai Persaingan Ketat 1 Detik |
![]() |
---|
Solidaritas Wartawan Sangihe Gelar Aksi di Kantor PSDKP Tahuna Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Operasi Malam Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Sejumlah Lokasi |
![]() |
---|
Sosok TT, ASN Sangihe Sulut Ditemukan Meninggal di Kostnya, Saksi Ungkap Awal Mula Penemuan Jasad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.