Opini
Ketika Fakta Mengalahkan Stigma: Menanti Putusan Elegan Majelis Hakim Tipikor
Persidangan telah memberi satu pesan yang konsisten tidak ada aliran dana ke rekening pribadi, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada niat jahat
Penulis: Vebry Tri Haryadi, Pengacara Steve Kepel
DALAM perkara hibah GMIM yang menyeret lima terdakwa, yaitu Pdt Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng, dan Freddy Kaligis, persidangan telah memberi satu pesan yang konsisten: tidak ada aliran dana ke rekening pribadi, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada niat jahat yang terkonfirmasi.
Ketika JPU sendiri menggeser dakwaan dari Pasal 2 ke Pasal 3 UU Tipikor, itu bukan sekadar strategi hukum, tetapi sinyal bahwa unsur “korupsi berat” memang tak berdiri.
Namun bahkan Pasal 3 pun memiliki fondasi yang harus kokoh, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dan persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya bahwa dana hibah itu mengalir ke program gereja dan kepentingan publik, bukan ke kantong pribadi siapa pun.
Di ruang sidang, ahli keuangan negara menegaskan bahwa ketidaksesuaian prosedural bukanlah korupsi, dan kesalahan administratif tidak dapat dipaksakan menjadi tindak pidana.
Prinsip ini bukan sekadar teori, tetapi bagian dari yurisprudensi yang dijunjung hakim di seluruh negeri.
Karena itu, proyeksi putusan yang elegan yang sejalan dengan hukum dan nurani adalah dua kemungkinan utama:
Pertama, putusan bebas murni.
Jika majelis hakim menilai bahwa unsur Pasal 3 tak terpenuhi, maka kelima terdakwa selayaknya dipulihkan kehormatannya.
Kedua, putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Jika majelis berpendapat bahwa memang ada kekeliruan administratif tetapi bukan perbuatan pidana, maka mereka seharusnya dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Pilihan ketiga, vonis bersalah ringan berdasarkan Pasal 3, hal ini tetap berada di wilayah kemungkinan, namun tampak sebagai opsi yang paling lemah pijakannya. Tanpa niat jahat, tanpa keuntungan pribadi, dan tanpa kerugian negara yang ditimbulkan dari motif melawan hukum, Pasal 3 kehilangan ruh-nya.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya berdiri di atas aturan, tetapi pada kejujuran dalam membaca fakta. Dan faktanya, perkara ini lebih mendekati salah urus administrasi dibanding korupsi berencana.
Maka, jika hukum berjalan sebagaimana mestinya, putusan yang lahir dari majelis hakim akan menjadi penanda penting bahwa Sulawesi Utara masih punya ruang bagi keadilan yang objektif, elegan, dan tidak tunduk pada stigma.
Sebab dalam dunia peradilan, ada satu adagium yang tak pernah lekang oleh waktu: "Fiat justitia ruat caelum" keadilan harus ditegakkan, meski langit runtuh. (*)
| Bahasa yang Ditinggalkan: Ketika Sastra Tak Lagi Menjadi Rumah Berpikir di Sekolah |
|
|---|
| Otokritik atas Turunnya Posisi Manado dalam Indeks Kota Toleran |
|
|---|
| Hari Kartini dan Tantangan Demokrasi di Bumi Nyiur Melambai |
|
|---|
| Ketika AI Semakin Akurat dari Dokter: Apa yang Terjadi pada Profesi Medis dan Kemanusiaan? |
|
|---|
| Warisan Budaya Tak Benda Harus Diapakan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Vebry-Bahas-Advokat.jpg)