Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Dosen

Bripda Waldi, Tersangka Pembunuhan Dosen Perempuan di Jambi Terancam 20 Tahun Penjara

Bripda Wali dijerat dua pasal sekaligus dalam kasus pembunuhan oknum dosen di Jambi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripda Waldi (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen perempuan EY (37) di Perumahan Al Kausar Bungo, Provinsi Jambi. Pelaku oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo ini dijerat dengan pasal  340 dan atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Hukum Pidana (KUHP), 365 dan pasal 181 KUHP. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi pelaku kasus pembunuhan dosen di jamb dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 
  • Keluarga korban minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena korban dibunuh dengan cara yang keji, padahal korban adalah sosok yang dikenal sangat baik. 
  • Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjamin proses hukum akan berjalan profesional dan transparan meski terduga pelaku adalah anggota polri.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripda Waldi (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen perempuan EY (37) di Perumahan Al Kausar Bungo, Provinsi Jambi

Pelaku oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo ini dijerat dengan pasal  340 dan atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Hukum Pidana (KUHP), 365 dan pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara ditambah lagi dia ini anggota Polri kita laksanakan 2 proses hukum pidana yaitu pertama PTDH, dan Peradilan pidana umum," ungkap Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

Keluarga korban minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Menurut pihak keluarga, korban dibunuh dengan cara yang keji, padahal korban adalah sosok yang dikenal sangat baik. 

Hal itu disampaikan oleh Sugiman yang merupakan paman korban. 

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum Polisi, dengan cara yang keji," ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Sugiman juga meminta kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati. 

"Keluarga sangat sedih mendengar kabar kematian korban tidak wajar," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan tindakan polisi itu yang berlaku keji, selain menghilangkan nyawa korban pelaku juga merampas harta korban. 

"Ini sangat keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," imbuhnya.

Kapolres Janji Proses Hukum Dilakukan Secara Profesional

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjamin proses hukum akan berjalan profesional dan transparan meski terduga pelaku pembunuhan dosen adalah anggota polri.

Ia menegaskan ini sesuai dengan perintah tegas dari Kapolda Jambi.

"Kami menegaskan, meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa ada perlakuan khusus," tegas AKBP Natalena Eko Cahyono.

Ia berjanji tidak akan ada upaya penyembunyian kasus.

"Anggota yang bersalah akan diproses pidana umum dan juga kode etik kepolisian, tidak ada toleransi, siapapun dia," tandasnya.

Kasus ini terungkap pertama kali berawal pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Kala itu, sejumlah rekan kerja EY dari kampus mendatangi Madin dan meminta bantuan mendobrak pintu rumah korban yang beralamat di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pasalnya, mereka khawatir sebab EY sudah dua hari tidak mengajar.

Madin bersama para saksi kemudian sepakat mendobrak pintu rumah korban.

Betapa terkejutnya mereka saat masuk, EY ditemukan sudah terbujur kaku di tempat tidur rumahnya. 

“Saat masuk ke dalam, saya lihat sudah terbujur, wajahnya sudah tertutup bantal,” ujar Madin.

 “Saat itu lihat mayat, kami terkejut. Warga yang lihat juga menangis,” ucapnya.

Madin pun langsung menghubungi Polres Bungo. Tak berselang lama, polisi datang ke lokasi.

Sebagai tetangga yang tinggal sekitar lima meter dari rumah korban, Madin mengaku tidak mendengar suara teriakan atau hal mencurigakan pada malam kejadian.

Ia juga tidak mengetahui pasti kapan peristiwa itu terjadi.

EY sendiri bekerja di kampus yang diketahui terakreditasi B.

Kampus tersebut memiliki lima program studi yang berfokus pada administrasi dan kesehatan. EY sendiri merupakan Ketua Program Studi S1 di kampus tersebut. 

Ia disebut-sebut berasal dari Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved