Sidang Kasus Prada Lucky
Ibunda Almarhum Prada Lucky Minta Hakim Pengadilan Militer Adil dan Berpihak pada Kebenaran
Sidang perdana kasus ini akan dihelat di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025).
Dirinya sudah menerima surat pemberitahuan terkait sidang tersebut.
Ia pun meminta agar media dapat meliput persidangan ini agar prosesnya berjalan transparan dan adil.
"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan. Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," terang Epi, Minggu (26/10/2027).
Ia mendapatkan dua surat panggilan dari Pengadilan Militer Kupang.
Surat pertama, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr yang adalah Dankipan A Yonif TP 834/MW pada hari Senin (27/10) pukul 09.00 Wita.
Sementara surat yang kedua, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi selaku Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM dan kawan-kawan sebanyak 16 orang, pada Selasa (28/10) pukul 09.00 Wita .
Dirinya mengaku bersyukur karena akhirnya kasus kematian anaknya, Lucky, sudah bisa disidangkan hari Senin.
Kronologi
Menurut hasil pemeriksaan internal, kasus ini bermula pada Minggu (27/7) malam. Keesokan harinya, terjadinya peganiayaan terhadap almarhum.
Penganiayaan berlangsung beberapa kali di waktu dan hari yang berbeda, termasuk di tanggal 30 Juli. Peganiayaan dilakukan oleh beberapa orang personel, diduga dilakukan oleh puluhan orang.
Prada Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo dalam kondisi sadar namun sangat lemah.
Saat di ruang radiologi, ia mengaku kepada dokter bahwa dirinya dipukuli oleh seniornya di barak.
“Dia mengaku kepada dokter dipukuli oleh seniornya di barak,” ungkap ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, Kamis (7/8/2025).
Saat itu, luka lebam dan sayatan sudah terlihat di tubuhnya.
Kondisi fisik Prada Lucky sangat mengenaskan dengan bekas luka di punggung, lengan, dan kaki.
Selain itu, terdapat luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.