Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TikTok

Izin TikTok Dibekukan Sementara oleh Pemerintah, Ini Alasannya

TikTok sebagai salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia kini sedang dibekukan sementara oleh pemerintah.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
TIKTOK - TikTok sebagai salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia kini sedang dibekukan sementara oleh pemerintah. Ini Alasannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TikTok sebagai salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia kini sedang dibekukan sementara oleh pemerintah.

Langkah ini diambil karena beberapa alasan

Kini Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd dibekukan sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Komdigi ini bagian dari ketegasan pemerintah 

Sehingga TikTok dinilai melanggar kewajiban

Komdigi menyebut TikTok tidak memberi semua data dari periode akhir Agustus 2025, momen demonstrasi nasional di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

TikTok adalah penyelenggara sistem elektronik atau PSE partikelir yang harus tunduk pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.

Selain soal data dari periode momen demonstrasi Agustus, Komdigi juga menyebut sebab lain dari pembekuan sementara izin TPDSE TikTOk.

Aktivitas judi online (judol) dari akun-akun di TikTok disebut-sebut turut menjadi sebab pembekuan izin ini.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Permintaan data ke TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komdigi: TikTok tak mau beri data yang diminta

Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved