Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya

Berikut ini jabatan apa saja yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
PPPK. Jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu. Gaji PPPK paruh waktu dapat segini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini jabatan apa saja yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Program PPPK Paruh Waktu 2025 ini merupakan skema pemerintah.

Skema ini hadir sebagai bagian dari penataan tenaga honorer

Khususnya bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun masih gagal.

Mengacu aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Meski tidak bekerja penuh, statusnya tetap ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Dimana kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan telah ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Perbedaannya dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.

Jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu

Beberapa posisi yang dapat ditempati dalam skema ini antara lain:

- Guru dan tenaga kependidikan

- Tenaga kesehatan

- Tenaga teknis

- Pengelola umum operasional

- Operator layanan operasional

- Pengelola layanan operasional

- Penata layanan operasional.

Syarat pendaftaran PPPK paruh waktu

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak bersifat terbuka sehingga tenaga honorer tidak bisa mendaftar mandiri. 

Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kriterianya meliputi:

- Terdaftar dalam database non-ASN BKN

- Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

- Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.

Untuk status kepegawaian, PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Walaupun jam kerja terbatas, hak dasar ASN tetap diterima, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit:

- Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer, atau

- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

- Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta

- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta

- Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.\

Terkait dengan tunjangan, untuk PPPK penuh waktu, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.

Namun untuk tunjangan PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.

Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang. 

Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved