Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Terungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank, Pelaku Ingin Curi Uang dari Rekening Dormant

Perjalanan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, masih terus berlanjut.

Editor: Glendi Manengal
Kolase ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
PEMBUNUHAN - Mayat pria ditemukan di sebuah persawahan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025). Terungkap penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN karena pelaku ingin curi uang dari rekening dormant 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjalanan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN masih terus berlanjut.

Beberapa sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka dan satu masih diburu kepolisian.

Lantas terungkap motif penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Motif Pembunuhan

Motif di balik penculikan dan pembunuhan diduga dilakukan untuk mencuri uang dari rekening dormant.

Para pelaku hendak memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. 

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena tidak ada transaksi masuk maupun keluar seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, atau pembayaran.

“Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Peristiwa pidana ini bermula saat pelaku C alias Ken bertemu dengan pelaku Dwi Hartono pada Juni 2025.

Saat itu, Ken mempunyai rencana memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan. 

“Dalam rencana ini, C alias Ken telah menyiapkan tim IT. Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, memerlukan persetujuan ataupun otoritas dari kepala bank,” ujar Wira. 

Kemudian dari rencana tersebut para pelaku mencari kepala cabang untuk melakukan aksinya.

“Sehingga pelaku atas nama C alias K mengajak DH untuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang tersebut,” tambah dia.

2 Oknum TNI Jadi Tersangka

Tersangka penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN muncul nama baru.

Ternyata ada dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

Identitas kedua oknum TNI tersebut adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, terlibat penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Serka adalah pangkat bintara peringkat ketiga dalam TNI, yang berada di bawah Sersan Mayor dan di atas Sersan Satu. Sementara Kopral Dua adalah pangkat tamtama peringkat ketiga dalam TNI, berada di bawah Kopral Satu (Koptu) dan Kopral Kepala (Kopka), serta di atas Prajurit Kepala (Praka).

Serka N dan Kopda berasal dari TNI Angkatan Darat (AD).

“Menetapkan dua orang tersangka atas nama Serka N dan Kopda F,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polisi Militer Kodam Jaya telah menyita uang senilai Rp40 juta dari Kopda FH.

“Uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan,” ucap Donny.

Satu Tersangka Masih Diburu

Polda Metro Jaya mengungkap masih memburu satu tersangka lainnya dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Satu tersangka yang masih buron ini yakni berinisial EG, sedangkan sudah ada 15 tersangka yang telah ditangkap.

“Masih ada satu orang yang belum tertangkap dan kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial EG,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Dengan demikian, total ada 16 tersangka dalam kasus tersebut.

EG diketahui termasuk dalam kelompok atau klaster yang membuntuti korban.

“Perannya adalah sebagai tim masuk dalam kategori klaster 4, yang di mana ikut membuntuti korban,” tambah Wira. 

15 Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap 15 tersangka terkait kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers diGedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak tertunduk saat ditampilkan di hadapan awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka.

Daftar Tersangka dan Klaster

Aktor Intelektual

1. Dwi Hartono (DH): pengusaha asal Tebo, yang diduga otak utama penculikan dan pembunuhan.

2. YJ: turut serta merencanakan penculikan bersama DH.

3. AA: bagian dari tim perencana, ditangkap di Solo.

4. C alias Ken: ikut dalam perencanaan, ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pelaku Penculikan

5. AT: eksekutor lapangan yang menculik korban dari parkiran supermarket di Pasar Rebo.

6. RS: ikut menculik korban.

7. RAH: bagian dari tim penculik.

8. RW alias Eras: anggota tim penculik.

Tim penculik ini merupakan debt collector di Jakarta sekitar. 

Klaster Eksekutor

9. M: pelaku penganiayaan

10. T: eksekutor yang menyebabkan kematian korban

11. U: membantu membuang jasad ke Bekasi

12. N – pelaku yang ikut dalam pembuangan jasad

Klaster Pengintai

13. Eka

14. Wiranto

15. Rohmat Sukur – bertugas membuntuti korban sebelum penculikan

Mohamad Ilham Pradipta diculik di area parkir swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).

Ia ditemukan tewas dengan kondisi kaki tangan terikat serta mata dililit lakban di area persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

Awal Terungkapnya Kasus

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tangan dan kaki terikat, mata dililit lakban, dan terdapat luka akibat hantaman benda tumpul di leher dan dada.

Warga yang menemukan jenazah saat menggembala sapi langsung melapor ke aparat.

Hasil autopsi RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal akibat hipoksia—kekurangan oksigen akibat kekerasan fisik.

Sehari sebelumnya, Rabu (20/8/2025), rekaman CCTV di area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo menunjukkan detik-detik penculikan.

Ia ditarik paksa dan mobil pelaku segera melaju meninggalkan lokasi.

Peran Kopda FH: Penghubung, Perencana, Penerima Uang

Kopda FH disebut bertugas mencari orang untuk melakukan aksi penculikan terhadap Ilham.

Ia menghubungi EW alias Eras, yang kemudian merekrut rekan-rekannya untuk menjalankan operasi lapangan.

Pertemuan awal terjadi di kantin kawasan Cijantung, Selasa (19/8/2025).

Kopda FH menawarkan pekerjaan kepada Eras: menculik paksa korban.

Rencana eksekusi dibahas kembali di Kafe Kungkung, Cempaka Putih, Rabu pagi (20/8/2025).

Kopda FH menerima informasi keberadaan korban dari tim pengintai, lalu memerintahkan Eras dan tim bergerak ke Lotte Grosir Pasar Rebo.

Korban dijemput paksa pukul 16.00 WIB dan diserahkan kepada oknum aparat lain di Kemayoran sekitar pukul 18.55 WIB.

Imbalan Rp 45 Juta dan Jalur Penyerahan

Setelah korban diserahkan, Kopda FH disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 45 juta kepada Eras sebagai imbalan atas pekerjaan tersebut.

Penyerahan dilakukan di kawasan Arcici Sport Center, Cempaka Putih Barat.

Awalnya, korban akan diserahkan di Fatmawati, namun Kopda FH mengarahkan ke Tanjung Priok.

Eras menolak dan memilih Kemayoran sebagai lokasi akhir.

Korban Tewas, Eras Syok

Eras baru mengetahui korban meninggal setelah polisi menunjukkan foto jenazah Ilham.

“Eras sangat syok mendengar korban meninggal,” kata kuasa hukumnya, Adrianus Agal.

Eras kini mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK untuk mengungkap fakta peristiwa sebenarnya.

Proses Hukum Militer

Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berkas penyelidikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Freddy.

Artikel telah tayang di Tribunnews/Warta Kota/Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved