Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ada 4 Jenis Akta Kelahiran yang Diakui Dukcapil, Ini Perbedaannya

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang diterbitkan negara sebagai bukti sah mengenai identitas seseorang sejak lahir.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
WAJIB TAHU - Dukcapil mengakui 4 jenis akta kelahiran, mulai dari anak hasil perkawinan sah hingga anak temuan yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya. 

Ringkasan Berita:
  • Dukcapil mengakui 4 jenis akta kelahiran, mulai dari anak hasil perkawinan sah hingga anak temuan yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya.
  • Perbedaan jenis akta ditentukan oleh status perkawinan orang tua, termasuk perkawinan yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
  • Akta kelahiran menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi seperti sekolah, KTP, paspor, pernikahan, hingga melamar pekerjaan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan paling penting karena menjadi dasar berbagai urusan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pengurusan identitas resmi.

Namun, tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Dukcapil mengakui empat jenis akta kelahiran dengan status dan ketentuan yang berbeda, menyesuaikan kondisi kelahiran serta status perkawinan orang tua.

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang diterbitkan negara sebagai bukti sah mengenai identitas seseorang sejak lahir.

Baca juga: Sempat Viral Ludahi Wanita di Manado, Terduga Pelaku Ditangkap di Ring Road Tanpa Perlawanan

Dokumen ini memuat informasi penting, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, identitas orangtua, hingga status kewarganegaraan dan status perdata seseorang.

Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Mulai dari pendaftaran sekolah, pembuatan kartu identitas, pengurusan paspor, pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan melamar pekerjaan.

Karena itu, setiap anak dianjurkan memiliki akta kelahiran sejak dini agar hak-hak sipilnya diakui oleh negara.

Namun, tak banyak yang mengetahui bahwa ada beberapa jenis akta kelahiran.

Perbedaan jenis akta kelahiran ini bergantung pada status perkawinan orangtua maupun kondisi tertentu yang melatarbelakangi kelahiran anak tersebut.

Lantas, apa saja jenis akta kelahiran yang diakui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)?

4 Jenis akta kelahiran

Dilansir dari unggahan resmi Instagram Dukcapil Kemendagri, Selasa (9/6/2026), berikut beberapa jenis akta kelahiran yang berlaku di Indonesia:

1. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah (Perkawinan Sah)

Jenis akta ini diterbitkan bagi anak yang lahir dari pasangan suami istri yang perkawinannya sah secara agama dan tercatat secara resmi oleh negara, baik di KUA maupun Dinas Pencatatan Sipil.

Di dalam akta kelahiran akan tercantum frasa “anak kesatu/kedua/dan seterusnya dari suami istri”.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved