Wajib Tahu
Upah Minimum Australia Naik Mulai Juli 2026, Tembus Rp12 Juta Seminggu
Sekitar tiga juta pekerja bergaji rendah di Australia akan menikmati kenaikan upah minimum sebesar 4,75 persen mulai 1 Juli mendatang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Australia menaikkan upah minimum sebesar 4,75 persen mulai 1 Juli 2026, sehingga menjadi 1.004,90 dolar Australia per minggu atau sekitar Rp12 juta, yang berlaku bagi sekitar tiga juta pekerja bergaji rendah.
- Kenaikan upah disesuaikan dengan laju inflasi yang masih tinggi.
- Meski demikian, angkanya lebih rendah dari tuntutan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah sebesar 5–6 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah di Australia.
Mulai 1 Juli 2026, upah minimum resmi naik 4,75 persen menjadi lebih dari Rp12 juta per minggu.
Kebijakan ini diambil untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi dan ketidakpastian ekonomi global.
Sekitar tiga juta pekerja bergaji rendah di Australia akan menikmati kenaikan upah minimum sebesar 4,75 persen mulai 1 Juli mendatang.
Baca juga: Di Balik Spanduk Ditutup Nasib Ribuan Pekerja Dipertaruhkan, IT Centre Manado Digugat Karena Ini
Keputusan itu diumumkan oleh Fair Work Commission, lembaga independen penetap upah di Australia, pada Senin (2/6/2026).
Dengan kenaikan tersebut, upah minimum mingguan akan menjadi 1.004,90 dollar Australia (Rp 12 juta) atau setara 26,44 dollar Australia per jam.
Besaran kenaikan ini sejalan dengan proyeksi inflasi yang diperkirakan oleh bank sentral Australia, Reserve Bank of Australia (RBA).
Namun angka itu masih di bawah permintaan serikat buruh yang menginginkan kenaikan antara 5 hingga 6 persen.
Fair Work Commission menilai kebijakan moneter yang lebih ketat dari RBA akan tidak diragukan lagi memperlambat laju ekonomi dalam setahun ke depan.
Komisi itu juga mencatat bahwa inflasi telah meningkat akibat gangguan pasokan minyak yang dipicu oleh perang Iran, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (2/6/2026).
"Dengan mempertimbangkan semua hal ini, kami menyimpulkan, dengan penuh penyesalan, bahwa tidak praktis atau bertanggung jawab dalam kondisi penuh ketidakpastian saat ini untuk memberikan kenaikan upah riil bagi para pekerja," bunyi pernyataan resmi Fair Work Commission.
Meski demikian, komisi menegaskan tetap akan melindungi daya beli pekerja paling rentan.
"Namun, kami berpendapat bahwa setidaknya kami harus memastikan para pekerja secara umum tidak lebih buruk secara riil dibandingkan posisi mereka pada 1 Juli 2025, dan kami juga harus mengambil langkah tambahan untuk melindungi posisi pekerja yang paling rendah upahnya," lanjut pernyataan itu.
Inflasi harga konsumen tercatat 4,1 persen pada kuartal pertama tahun ini dan diperkirakan mencapai puncaknya di angka 4,8 persen pada kuartal kedua, jauh melampaui target kisaran 2–3 persen yang ditetapkan RBA.
| Masih Ingat Ahmad Mursidi? Dulu Disorot Tabrak Bocah SD hingga Tewas, Kini Dilantik Jadi Staf Ahli |
|
|---|
| STNK Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Penggantian dan Biaya Resminya di Samsat |
|
|---|
| Mau Buat atau Perpanjang SIM C? Ini Rincian Biaya Resmi Mei 2026 |
|
|---|
| Daftar 10 Makanan Kaki Lima Indonesia Paling Enak 2026 |
|
|---|
| Daftar 8 Sekolah Kedinasan Unggulan 2026, Gratis Kuliah hingga Lulus Bisa Jadi TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Mitha-kedua-dari-kiri-sempat-tinggal-di-Renmark-Australia-Selatan.jpg)