Jumat, 29 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Kapan Gaji Ke-13 PNS 2026 Dibayarkan? Simak Jadwal dan Besarannya

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado
PENCAIRAN - Ilustrasi uang rupiah dengan berbagai pecahan. Kapan Gaji Ke-13 PNS 2026 Dibayarkan? Simak Jadwal dan Besarannya 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 memastikan gaji ke-13 ASN mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
  • Gaji ke-13 juga diberikan kepada PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu.
  • Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan pemerintah.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi para ASN.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS tahun 2026 mulai cair paling cepat pada Juni 2026, lengkap dengan tunjangan yang dapat membantu kebutuhan pendidikan dan rumah tangga di pertengahan tahun.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca juga: Cair Awal Juni 2026, Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri serta Pensiunan

Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang pertengahan tahun saat kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan biasanya meningkat.

Dengan adanya kepastian jadwal ini, para ASN, pensiunan, hingga PPPK dapat mulai mempersiapkan pengelolaan keuangan lebih matang.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026

Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini dinilai membantu para pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penting di pertengahan tahun, mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan keluarga, hingga tambahan dana tabungan.

Siapa saja penerima gaji ke-13 2026?

Penerima gaji ke-13 2026 tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan tersebut kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.

Komponen gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN mengacu pada komponen penghasilan yang telah diatur pemerintah.

Komponen gaji ke-13 PNS 2026 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved