Aturan Pemerintah
Ini Daftar Hak Pekerja Outsourcing dalam Aturan Baru Kemenaker
Pemerintah perusahaan harus memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing dalam Perjanjian Alih Daya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan aturan baru soal outsourcing atau sistem alih daya dalam ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru.
Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
multiangle
Aturan Pemerintah
aturan baru
outsourcing
Hak Pekerja Outsourcing
Hak Outsourcing
Kemenaker
| Aturan Baru Tukin DJP Berlaku Mulai Juni 2026, Bobot Capaian Pajak Naik Jadi 50 Persen |
|
|---|
| Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga Dua Bulan ke Depan |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Anak Belum 7 Tahun Bisa Diterima di SD, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Ini 6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan Gunakan Outsourcing |
|
|---|
| Siap-siap Warga yang Kehilangan e-KTP Bakal Kena Denda Saat Cetak Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Presiden-KSPI-dan-Partai-Buruh-Said-Iqbal-saat-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)