Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Ini Daftar Hak Pekerja Outsourcing dalam Aturan Baru Kemenaker

Pemerintah perusahaan harus memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing dalam Perjanjian Alih Daya.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo
ATURAN - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). 

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok.

"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan aturan baru soal outsourcing atau sistem alih daya dalam ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru.

Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved