Aturan Pemerintah
Ini Daftar Hak Pekerja Outsourcing dalam Aturan Baru Kemenaker
Pemerintah perusahaan harus memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing dalam Perjanjian Alih Daya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.
Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
multiangle
Aturan Pemerintah
aturan baru
outsourcing
Hak Pekerja Outsourcing
Hak Outsourcing
Kemenaker
| Aturan Baru Pemerintah, Ini 6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan Gunakan Outsourcing |
|
|---|
| Siap-siap Warga yang Kehilangan e-KTP Bakal Kena Denda Saat Cetak Ulang |
|
|---|
| Pemerintah Akan Kenakan PPN 11 Persen untuk Jalan Tol, Terungkap Alasannya |
|
|---|
| Kabar Baik, Warga Umur 16 Tahun Kini Sudah Bisa Rekam e-KTP, Ini Prosedur dan Syaratnya |
|
|---|
| Aturan WFH ASN: Telepon 2 Kali Tak Diangkat Teguran Lisan, Tidak Balas WA 5 Menit Teguran Tertulis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Presiden-KSPI-dan-Partai-Buruh-Said-Iqbal-saat-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)