Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Demonstrasi

Daftar 23 Nama Tersangka Kasus Demonstrasi Agustus 2025 Akan Didakwa, Terbagi Dua Berkas Perkara

Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.

Editor: Alpen Martinus
Tribun news
DEMO - Ilustrasi demo di gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025). Sebanyak 23 orang akan didakwa kasus demonstrasi pada akhir agustus 25 
Ringkasan Berita:1.Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.
 
2.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus aksi demonstrasi Agustus 2025.
 
3.Pertama, perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, memuat 21 terdakwa yang dijerat pasal pidana dalam KUHP.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 23 orang akan didakwa dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025.

Para terdakwa dibadi dalam dua berkas perkara.

Satu perkara ada 21 orang dan satunya lagi ada 2 terdakwa.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Utama Demo di Indonesia, Dibeber Purbaya Sadewa Bikin Prabowo Resah

Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP.

Tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Istilah terdakwa biasanya digunakan dalam proses berjalannya peradilan di pengadilan.

Seseorang dianggap sebagai terdakwa apabila berkas perkara penyelidikannya sudah diselesaikan oleh penyidik dan berkas perkara penyelidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus aksi demonstrasi Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.

 "Kasus demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa 23 orang. Agenda pembacaan dakwaan," ujar Sunoto.

23 orang terdakwa tersebut terbagi dalam dua perkara.

Pertama, perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, memuat 21 terdakwa yang dijerat pasal pidana dalam KUHP.

Adapun 21 terdakwa tersebut yakni:

  1. Eka Julian Syah Putra
  2. M Taufik Efendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhammad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Triyatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
  20. Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
  21. Salman Alfaris

Perkara kedua, Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, terdapat dua terdakwa, yakni:

22. Arpan Ramdani

23. Muhammad Adriyan

PN Jakpus pun sebelumnya telah menerima pelimpahan perkara 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan yang didakwa dengan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang perdana Wawan Hermawan dijadwalkan pada Senin (14/11/2025).

Dengan demikian ada 24 orang terdakwa yang berkas kasusnya telah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.

Aksi dipicu protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.

Namun, di beberapa daerah, aksi itu banyak yang berujung ricuh sehingga mengakibatkan korban dan perusakan fasilitas umum. 

Setelahnya, sebanyak 997 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Polisi menjerat mereka atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari perusakan, kekerasan terhadap aparat, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved