Upah Mininum Provinsi
Daftar Prediksi UMP 2026 Tiap Provinsi, Masih Difinalisasi Dewan Pengupah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penentuan UMP 2026 sedang difinalisasi bersama Dewan Pengupahan
Ringkasan Berita:1.Menjelang penetapan UMP 2026, gelombang tuntutan kenaikan upah buruh kembali menguat dan menempatkan pemerintah di tengah tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.2.Situasi tersebut membuat penetapan upah minimum menjadi krusial, sarat tekanan, dan penuh dinamika dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.3.Mereka menilai kenaikan ini wajar mengingat lonjakan biaya hidup (KHL Kebutuhan Hidup Layak) dan inflasi yang semakin terasa di kelas pekerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Jelang akhir tahun biasanya pemerintah sudah mengeluarkan stadar upah minimum.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Hingga saat ini pemerintah baru akan melakukan pembahasan terhadap upah minimum tersebut.
Baca juga: Belum Ada Permen, KSPSI Berharap Upah Minimum Tahun 2026 Naik Minimal 6 Persen
Namun beredar kabar upah minimum diprediksi naik 10,5 persen.
Memang desakan kenaikan upah minimum tersebut tergolong cukup tinggi.
Sebab hal tersebut menuju pada kesejahteraan buruh.
Menjelang penetapan UMP 2026, gelombang tuntutan kenaikan upah buruh kembali menguat dan menempatkan pemerintah di tengah tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Tahun ini, isu pengupahan tidak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut legitimasi formula baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dasar hukum penghitungan sebelumnya.
Situasi tersebut membuat penetapan upah minimum menjadi krusial, sarat tekanan, dan penuh dinamika dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.
Puncaknya akan terjadi pada 21 November 2025, ketika pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, disusul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2025.
Namun jauh sebelum tanggal itu tiba, tensi meningkat dari tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5–10,5 persen hingga ancaman Mogok Nasional 5 juta buruh yang siap dilakukan bila pemerintah menetapkan angka terlalu rendah.
Gelombang Tuntutan Buruh: Mendesak Kenaikan hingga 10,5 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal kembali menegaskan sikap: kenaikan UMP 2026 harus berada di kisaran 8,5–10,5 persen.
Mereka menilai kenaikan ini wajar mengingat lonjakan biaya hidup (KHL Kebutuhan Hidup Layak) dan inflasi yang semakin terasa di kelas pekerja.
Menurut Iqbal, permintaan tersebut merupakan angka standar yang sedang diperjuangkan oleh serikat buruh di Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami juga memperjuangkan upah minimum sektoral (UMSK) yang harus lebih tinggi daripada UMK,” tegasnya.
UMSK adalah upah minimal khusus sektor industri tertentu umumnya sektor padat karya besar seperti tekstil, elektronik, dan otomotif.
Iqbal menolak tegas wacana pemerintah menggunakan indeks kenaikan 0,2–0,7, formula yang menurut buruh terlalu rendah.
Dengan indeks tersebut, kenaikan upah bahkan hanya berkisar 3,5–4 persen, atau sekitar Rp100 ribu–Rp200 ribu untuk wilayah industri besar.
“Kenaikan seperti itu tidak masuk akal. Ini akan menghancurkan daya beli buruh,” katanya.
Respons Pemerintah: Formula Masih Dibahas, Aturan Sedang Disesuaikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penentuan UMP 2026 sedang difinalisasi bersama Dewan Pengupahan. Ia menyebut, angka kenaikan yang diminta buruh belum tentu final.
“Kita masih dialog sosial, mendapat masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujar Yassierli.
Situasi tahun ini cukup berbeda. Penetapan upah tidak lagi bersandar pada PP Nomor 36 Tahun 2021 maupun PP Nomor 51 Tahun 2023, setelah MK menyatakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja tidak konsisten dengan UUD 1945.
Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan formula baru yang lebih adil bagi pekerja dan tidak membebani industri.
Formula baru ini diperkirakan memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta komponen KHL yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan hidup pekerja.
Yassierli memberikan sinyal bahwa pemerintah membuka kemungkinan perubahan formula “Bisa jadi berubah.”
Prediksi UMP 2026: Jika Kenaikan 10,5 Persen Diberlakukan
Berdasarkan simulasi kenaikan 10,5 persen seperti usulan buruh, berikut prediksi UMP 2026:
DKI Jakarta Rp5.963.420
Papua Rp4.735.862
Papua Tengah Rp4.735.862
Papua Pegunungan Rp4.735.862
Papua Selatan Rp4.735.862
Bangka Belitung Rp4.283.643
Sulawesi Utara Rp4.171.845
Aceh Rp4.072.605
Sumatera Selatan Rp4.068.135
Sulawesi Selatan Rp4.041.567
Kepulauan Riau Rp4.004.137
Papua Barat Rp3.994.575
Papua Barat Daya Rp3.994.575
Kalimantan Utara Rp3.956.077
Kalimantan Timur Rp3.955.141
Riau Rp3.877.196
Kalimantan Selatan Rp3.863.294
Kalimantan Tengah Rp3.838.351
Maluku Utara Rp3.765.840
Jambi Rp3.574.159
Gorontalo Rp3.560.013
Maluku Rp3.471.577
Sulawesi Barat Rp3.430.395
Sulawesi Tenggara Rp3.396.274
Bali Rp3.311.199
Sumatera Barat Rp3.308.583
Sumatera Utara Rp3.306.822
Sulawesi Tengah Rp3.220.614
Banten Rp3.210.156
Lampung Rp3.196.841
Kalimantan Barat Rp3.180.506
Bengkulu Rp2.950.393
Nusa Tenggara Barat Rp2.876.239
Nusa Tenggara Timur Rp2.573.511
Jawa Timur Rp2.548.112
DI Yogyakarta Rp2.501.808
Jawa Barat Rp2.421.311
Jawa Tengah Rp2.397.130
Simulasi ini menjadi bahan utama advokasi serikat pekerja. Mereka menilai kenaikan 10,5 persen masih dalam batas kewajaran terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Potensi Mogok Nasional: 5 Juta Buruh Siap Turun ke Jalan
Ketegangan meningkat setelah Partai Buruh dan KSPI mengumumkan rencana Mogok Nasional, aksi besar yang diperkirakan melibatkan 5 juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 38 provinsi.
Aksi ini direncanakan berlangsung pada akhir November atau awal Desember 2025—tepat setelah pengumuman UMP dan UMK.
Menurut Iqbal, buruh akan menghentikan seluruh produksi dan bergerak dari pabrik menuju kantor pemerintahan.
Di Jakarta, aksi terpusat di Istana Negara atau DPR RI. “Jika Menaker memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Serikat pekerja menilai pemerintah lebih condong ke kepentingan pengusaha, terutama setelah Apindo mengusulkan indeks kenaikan 0,1–0,5. Iqbal bahkan menyebut, bila Menaker terus mengikuti kemauan pengusaha, Presiden sebaiknya mempertimbangkan pergantian menteri.
Perdebatan Rumus Upah: Dari Rumus Lama ke Formula Baru
Selama ini, perhitungan UMP mengacu pada PP 51/2023—yang mengatur formula berbasis:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Indeks tertentu (rekomendasi pemerintah)
Namun setelah dicabut MK, kebijakan pengupahan harus diselaraskan ulang. Serikat buruh meminta indeks minimal 1,0–1,4, sementara pemerintah dan pengusaha menyarankan angka lebih kecil. Pemilihan indeks sangat menentukan besaran kenaikan.
Sebagai contoh:
Inflasi 2,65 persen + Indeks 1,0 × Pertumbuhan ekonomi 5,12 persen = Kenaikan 7,77 persen
Menurut buruh, angka tersebut paling realistis, sementara 6,5 persen (UMP 2025) adalah batas minimal.
Mengapa Buruh Menolak Upah Rendah?
Menurut Iqbal, argumen klasik bahwa kenaikan upah menyebabkan PHK adalah narasi menyesatkan.
Ia mencontohkan tahun 2024–2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah—provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia. “Faktanya, upah murah tidak mencegah PHK,” ujarnya.
Ia menyebut penyebab PHK lebih disebabkan penurunan daya beli dan regulasi industri yang tidak sinkron, misalnya kebijakan impor garmen yang sempat longgar.
Buruh menegaskan, daya beli yang stabil adalah kunci pertumbuhan ekonomi. Upah yang sangat rendah hanya akan menekan konsumsi rumah tangga, yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
UMP 2025 Sebagai Perbandingan
Pada 2025, rata-rata kenaikan UMP mencapai 6,5 persen.
DKI Jakarta menjadi yang tertinggi (Rp5.396.761), sementara Jawa Tengah terendah (Rp2.169.349).
Angka ini menjadi dasar evaluasi bagi buruh bahwa kenaikan 2025 belum cukup menyesuaikan kebutuhan hidup.
Dengan berbagai dinamika tersebut, penetapan UMP 2026 dipastikan menjadi salah satu kebijakan paling menentukan sepanjang tahun.
Pemerintah berada pada titik krusial: menjaga iklim usaha tetap kondusif, sekaligus menjamin buruh memperoleh upah layak untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sampai formula baru diumumkan, ketegangan diperkirakan terus meningkat. Buruh bersiap turun ke jalan bila tuntutan tidak dipenuhi, sementara pengusaha khawatir kenaikan terlalu tinggi dapat mengganggu kestabilan biaya produksi.
Pada akhirnya, UMP bukan sekadar angka. Ia adalah representasi dari bagaimana negara melindungi warganya—terutama mereka yang menggantungkan hidup pada upah bulanan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.