Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar 34 Produk Kosmetik Skincare Berbahaya yang Dilarang Edar BPOM RI Mulai Agustus 2025

Simak daftar 34 produk kosmetik skincare mengandung bahan berbahaya/dilarang dan kini ditarik BPOM RI per Agustus 2025.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Dok. BPOM RI/Lampiran
PRODUK KOSMETIK - Foto kemasan produk kosmetik skincare MILA GLOW Night Cream, NCGLOW Night Cream Premium, EMGLOW Night Cream X2T Acne dan BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream yang ditarik peredarannya. Terdata ada sebanyak 34 produk kosmetik skincare mengandung bahan berbahaya/terlarang kini ditarik BPOM RI per Agustus 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 34 produk kosmetik skincare mengandung bahan berbahaya dilarang dan kini ditarik BPOM RI per Agustus 2025.
  • Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM selama periode April - Juni pada triwulan II 2025.
  • Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 34 jenis produk kosmetik atau skincare yang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai Agustus 2025.

BPOM menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan terlarang. 

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April - Juni pada triwulan II 2025.

Baca juga: Daftar 15 Produk Herbal Mengandung BKO yang Ditarik BPOM per November 2025

Berikut daftarnya dengan rincian: Nama Produk - Nomor Izin Edar yang Tercantum dalam Kemasan - Pemilik Nomor Izin Edar yang Tercantum dalam Kemasan - Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya

1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash - NA18241207746 - CV Arasy Cosmetindo -  Kota Makassar, Sulsel - Merkuri

2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster - NA18240113838 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Asam retinoat dan Hidrokinon

3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream - NA18220105352 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Asam retinoat dan Hidrokinon

4. CHARISMALUX Acne Treatment - NA18230103345 - PT Zoey Cosmedica Putra -  Kota Depok, Jabar - Flusinolon asetonida

5. CHARISMALUX Extra Whitening - NA18231900773 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat

6. EMGLOW Night Cream X2T Acne - NA18210101820 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Asam retinoat dan flusinolon asetonida

7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG - NA18241901009 - PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok, Jabar - Flusinolon asetonida

8. HRA COSMETIC Facial Wash - NA18241210400 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri dan Hidrokinon

9. HRA COSMETIC Toner - NA18241210401 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri

10. KHOJATI DELUX SURMA - NA17201200004 - PT Gautama Indah Perkasa - Timbal

11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream - NA18230115694 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Hidrokinon

12. MILA GLOW Night Cream - NA18240118751 - CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar, Sulsel - Asam retinoat dan hidrokinon

13. MUFIA Brightening Night Cream - NA18230110370 - PT Nose Herbal Indo - Kota Jakarta Utara, DKI - Merkuri

14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster N/S by Nhunu Shop - NA18240102949 - PT Mentari Global Kosmetika - Kab. Boyolali, Jateng - Merkuri

15. NAYURA BEAUTY Toner - NA18241210378 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri

16. NCGLOW Day Cream - NA18250100545 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Hidrokinon

17. NCGLOW Facial Wash NA18251200379 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri

18. NCGLOW Night Cream Premium - NA18250100427 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri

19. NEW WSP Day Cream - NA18240104432 - CV Duta Jaya Makmur - Kab. Sidoarjo, Jatim - Merkuri

20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream - NA18240101360 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Flusinolon asetonida

21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone - NA17221200014 - PT Sinar Cahaya Anugerah - Kab.Tangerang, Banten - Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)

22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red - NA17231500001 PT Sinar Cahaya Anugerah - Kab. Tangerang, Banten - Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)

23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone - NA17221200013 - PT Sinar Cahaya Anugerah - Kota Jakarta Barat, DKI Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)

24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster - NA18240113125 PT. Amanah Kosmetik Indonesia - Kota Makassar, Sulsel - Asam retinoat dan klobetasol propionat

25. SH BEAUTY Night Cream NA18220112879 PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok Asam retinoat

26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream - NA18210102681 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Asam retinoat dan hidrokinon

27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream - NA18220107775 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Asam retinoat, hidrokinon, dan flusinolon asetonida

28. SW GLOW'S Handbody NA18240102946 - PT Kasyara Sula Maju - Kota Makassar, Sulsel -  Merkuri

29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream - NA18240118845 CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Asam retinoat

30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening - NA18240111168 - PT. Amanah Kosmetik Indonesia - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri

31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash NA18241207495 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri

32. WBYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect - NA18241702232 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Hidrokinon

33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow NA18240112662 - CV Arasy Cosmetindo, - Kota Makassar, Sulsel - Hidrokinon

34. MC / - MC / - - Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat

Itulah daftar puluhan jenis kosmetik atau skincare yang ditarik BPOM RI per Agustus 2025 yang dilansir dari data BPOM RI dalam laman pom.go.id.

PRODUK KOSMETIK - Foto kemasan produk kosmetik skincare AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash (kiri) dan HRA COSMETIC Facial Wash (kanan) yang telah ditarik peredarannya. Terdata ada sebanyak 34 produk kosmetik skincare mengandung bahan berbahaya/terlarang kini ditarik BPOM RI per Agustus 2025.
PRODUK KOSMETIK - Foto kemasan produk kosmetik skincare AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash (kiri) dan HRA COSMETIC Facial Wash (kanan) yang telah ditarik peredarannya. Terdata ada sebanyak 34 produk kosmetik skincare mengandung bahan berbahaya/terlarang kini ditarik BPOM RI per Agustus 2025. (Dok. BPOM RI/Lampiran)

Untuk potret-potret produk selengkapnya, dapat anda lihat dalam tautan berikut: Lampiran

Baca juga: Daftar Produk Kopi, Jamu hingga Madu yang Dilarang Edar oleh BPOM Mulai November 2025

Penjelasan BPOM RI

Dari total 34 produk skincare di atas, sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. 

Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor. 

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya bagi kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan dalam kosmetik sangat bervariasi dan akan menimbulkan efek ringan hingga berat.

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. 

Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

 “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip TribunManado.co.id dalam laman pom.go.id, Selasa 18 November 2025.

“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuh Taruna.

Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” urai Taruna Ikrar.

BPOM dengan tegas mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.

Konsumen diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya atau dilarang, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya. (*)

Baca juga: Daftar Produk Kopi Mengandung BKO yang Ditarik BPOM per November 2025

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved