Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda

Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Istimewa/HO
WAJIB TAHU - Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda. Kasus sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk kini menjadi sorotan publik. Meski JK memegang empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lengkap dengan akta pengalihan hak sejak 1996 dan 2008, Pengadilan Negeri Makassar justru menyatakan PT GMTD Tbk sebagai pemenang kepemilikan. 
Ringkasan Berita:
  • Meski Jusuf Kalla memiliki empat SHGB lengkap sejak 1996–2008, PN Makassar menetapkan PT GMTD sebagai pemilik sah lahan 16,4 hektar. 
  • Menteri ATR/BPN mengaku bingung karena data resmi justru menunjukkan lahan terdaftar atas nama JK.
  • BPN menjelaskan sertifikat terbitan lama (KW 4, 5, 6) tanpa peta kadastral dan putusan pengadilan yang saling bertentangan menjadi penyebab utama tumpang tindih data. 
  • Pemilik tanah harus melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan untuk pemeriksaan data. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk kini menjadi sorotan publik.

Meski JK memegang empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lengkap dengan akta pengalihan hak sejak 1996 dan 2008, Pengadilan Negeri Makassar justru menyatakan PT GMTD Tbk sebagai pemenang kepemilikan.

Melalui surat balasan resminya, menyebut PT GMTD sebagai pihak yang sah memiliki lahan 16,4 hektar yang berada di kawasan strategis Makassar.

Baca juga: Ahli Waris Wajib Tahu! Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Biayanya

Padahal, JK tercatat memiliki empat SHGB serta akta pengalihan hak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sejak 1996 dan 2008 dokumen yang secara hukum semestinya menjadi dasar kuat kepemilikan.

Situasi semakin membingungkan ketika Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, buka suara.

Ia mengungkapkan bahwa data di kementeriannya menunjukkan lahan tersebut memang terdaftar atas nama Jusuf Kalla, bukan PT GMTD.

Pernyataan ini semakin mempertegas adanya dualisme data dan membuka pertanyaan besar mengenai proses administrasi pertanahan di daerah.

Sengketa ini pun diprediksi akan berlanjut sebagai kasus besar yang tak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga kredibilitas tata kelola pertanahan di Indonesia.

Lantas, kenapa bisa muncul SHGB ganda?

Penyebab sertifikat tanah tumpang tindih

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebidang tanah bisa memiliki dua sertifikat atau sertifikat ganda.

Salah satu faktornya adalah sertifikat berstatus KW 4, 5, dan 6.

Shamy menjelaskan, sertifikat tanah dengan kategori tersebut merupakan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 sampai dengan 1997, di mana sertifikatnya tidak dilengkapi dengan peta kadastral.

Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.

"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," kata Shamy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Untuk mencegah kasus tumpang tindih sertifikat tanah terjadi kembali, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong agar kantor-kantor pertanahan lebih aktif untuk melakukan validasi, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan ini.

Putusan pengadilan yang bertentangan

Selain karena digitalisasi kadastral, penerbitan sertifikat ganda juga bisa terjadi karena adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan.

Shamy mencontohkan, apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama yang amar putusannya memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat dan menerbitkan sertifikat baru, tapi seiring berjalannya waktu terdapat proses banding hingga kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan tergugat dan amarnya membatalkan hasil putusan PTUN tingkat pertama dinyatakan gagal, hal ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih hak atas tanah.

Untuk menghindari kasus seperti ini terjadi, Kementerian ATN/BPN telah melaksanakan kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA).

MoU ini diharapkan mencegah putusan-putusan pengadilan yang bertentangan sehingga menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.

Apa yang harus dilakukan jika sertifikat ganda?

Diberitakan Kompas.com (7/2/2025), jika Anda mengalami masalah sertifikat ganda, ada dua hal yang bisa dilakukan. Berikut penjelasannya: 

1. Lakukan verifikasi dan penelitian fakta

Jika sebidang tanah Anda memiliki sertifikat ganda, segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat.

Laporan akan ditindaklanjuti dengan penelitian dan verifikasi atas tanah yang bersertifikat ganda.

Langkah ini dilakukan untuk menemukan bukti yang valid mengenai status tanah tersebut.

2. Sengketa ke Pengadilan negeri

Apabila permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah tidak selesai di jalur administratif Kantor Pertanahan, Anda bisa membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).

PN bakal memeriksa bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Selanjutnya, PN akan membatalkan salah satu sertifikat jika terbukti bahwa sertifikat tersebut diterbitkan dengan cara yang tidak sah atau ada kesalahan dalam proses penerbitannya.

Setelah itu, Kantor Pertanahan bakal melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tanah tersebut tercatat dengan benar di sistem pertanahan nasional sesuai dengan kepemilikan sertifikat yang sah.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved