Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar Produk Kopi Mengandung BKO yang Ditarik BPOM per November 2025

Daftar produk kopi yang kini ditarik peredarannya oleh BPOM RI per November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Frandi Piring/TribunManado.co.id
BUBUK KOPI - Gambar bubuk kopi hitam. Simak daftar produk kopi yang kini ditarik peredarannya oleh BPOM RI per November 2025: Produk Kopi Rempah Cap Luwak Cobra dan Kopi Stamina Agam Perkasa. 
Ringkasan Berita:
  • Daftar produk kopi yang kini ditarik peredarannya oleh BPOM RI per November 2025.
  • Produk-produk kopi dalam daftar ini telah dilarang beredar setelah BPOM melakukan pengawasan intensif.
  • BPOM merilis daftar 15 produk herbal yang ditarik dan dilarang beredar karena mengandung BKO pada Minggu (9/11/2025). Di antaranya produk kopi.
  • Langkah ini diambil BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah produk herbal jenis kopi kini ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai November 2025.

Produk-produk kopi dalam daftar ini telah dilarang beredar setelah BPOM melakukan pengawasan intensif.

BPOM merilis daftar 15 produk herbal yang ditarik dan dilarang beredar pada Minggu (9/11/2025). Di antaranya produk kopi.

Langkah ini diambil BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Belasan produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) setelah dilakukan pemeriksaan.

BPOM menyatakan bahwa daftar tersebut diperoleh berdasarkan pengawasan intensif selama bulan September 2025.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mendapati produk terlarang masih beredar.

"Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!" demikian keterangan BPOM melalui media sosial Instagram.

Apabila masyarakat menemukan produk-produk di atas atau produk lain yang dilarang, diimbau untuk melapor ke BPOM.

BPOM menyediakan layanan pelaporan dengan Contact Center BPOM: 1-500-533 atau via SMS 081219999533.

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui akun media sosial Instagram/X @bpom_ri, TikTok @bpom_official, surel halobpom@pom.go.id serta pesan WhatsApp dengan nomor: 08119181533.

Berikut daftar produk-produk kopi yang dilarang edar atau ditarik peredarannya oleh BPOM per November 2025:

Daftar Produk Kopi yang Ditarik BPOM 

1. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung BKO sildenafil sitrat.

2. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung BKO sildenafil sitrat.

Adapun beberapa produk jenis kopi yang ditarik BPOM per April 2025, di antaranya:

1. Kopi Badak

Nomor Izin Edar (NIE): TR no. 127009121

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Dewa Grup Indonesia

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal.

2. BMSW Strong Coffee

Nomor Izin Edar (NIE): -

Nama dan Alamat Produsen/Importir: -

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - Produk ilegal

3. Kopi Goee 

Nomor Izin Edar (NIE): TR 990761110

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ MH Jaya Indonesia

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal

4. Kopi Joss Super Jantan

Nomor Izin Edar (NIE): TR 187981223

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Bintang Jaya

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal

Berikut potret-potret kemasannya berdasarkan data/file dari BPOM RI:

PRODUK ILEGAL - Produk-produk yang ditarik BPOM RI hasil pengawasan per April 2025. Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti Kopi Badak, Kopi Goee, Bintang Dua Mustika Dewa hingga Pinang Muda.
PRODUK ILEGAL - Produk-produk yang ditarik BPOM RI hasil pengawasan per April 2025. Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti Kopi Badak, Kopi Goee, Bintang Dua Mustika Dewa hingga Pinang Muda. (Dok. standar-otskk.pom.go.id/laman resmi BPOM (tangkap layar lampiran))
PRODUK ILEGAL - Empat (4) produk obat bahan alam (OBA) jenis kopi yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan temuan BPOM per April 2025. Keempat produk tersebut, yaitu Kopi Badak, BMSW Strong Coffee, Kopi Goee Kopi dan Joss Super Jantan.
PRODUK ILEGAL - Empat (4) produk obat bahan alam (OBA) jenis kopi yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan temuan BPOM per April 2025. Keempat produk tersebut, yaitu Kopi Badak, BMSW Strong Coffee, Kopi Goee Kopi dan Joss Super Jantan. (Dok. standar-otskk.pom.go.id/laman resmi BPOM (tangkap layar lampiran))

Daftar produk herbal lainnya yang kini ditarik BPOM

1. Tokcer (TR005101984)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.

2. JD Jamu Diet

Keterangan: Mengandung sibutramin.

3. Sari Daun Kelor (TR183449168)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak.

4. Jamu Diet Dostin

Keterangan: Mengandung sibutramin.

5. Obat Diet Dokter (TR023776354)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin.

6. Super Tonik Madu Kuat

Keterangan: Mengandung sildenafil sitrat.

7. Jrenk jos X (TR054335881)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

8. Beuaty Slim

Keterangan: Mengandung sibutramin.

9. Obat Diet Herbal

Keterangan: Mengandung sibutramin.

10. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason, natrium diklofenak.

11. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) 

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol.

12. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol.

13. Chang SANX (POM TI 093053147)

Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat.

Baca juga: Daftar 65 Produk Berbahaya BKO dan TIE Senilai Rp 2,74 Miliar yang Disita BPOM Oktober 2025

(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved