Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Identitas Dua Siswa SPN NTT yang Dipukul dan Ditendang Seniornya, Video Viral di Media Sosial

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang dua siswa SPN di sebuah ruangan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Instagram @flobamorata_repost
PUKUL- Viral video oknum polisi Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang bertubi-tubi dua siswa SPN di sebuah ruangan. 
Ringkasan Berita:1.Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang dua siswa SPN di sebuah ruangan.
 
2.Menurut pernyataan resmi, aksi tak terpuji Bripda TT ini buntut pelanggaran yang dilakukan dua siswa SPN ketahuan merokok.
 
3.Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan dengan Patsus.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kekerasan senior terhadap junior kembali terjadi, kali ini di tubuh Polri.

Lokasi kejadian di Nusa Tenggara timur (NTT).

Kasus tersebut bahkan sampai viral di media sosial.

Baca juga: Sosok Bripda TT Polisi di NTT Viral Hajar 2 Siswa SPN yang Merokok, Kini Begini Nasibnya Sekarang

Sebuah rekaman pendek mengungkap momen ketika Bripda TT, polisi di Nusa Tenggara timur (NTT), memukul dan menendang dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN).

Dua siswa SPN tersebut berinisial KLK dan JSU.

Beruntung keduan siswa SPN tersebut tidak mengalami luka atau memar.

Sekolah Polisi Negara disingkat SPN adalah Lembaga pendidikan yang umumnya berkontribusi dalam melaksanakan pendidikan pembentukan Bintara Polri.

SPN juga memiliki kontribusi dalam membentuk Tamtama Polri dan Perwira Polri. SPN berkedudukan di bawah Kepolisian Daerah.

Sekolah Polisi Negara (SPN) dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN) yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol.).

SPN mengemban tugas dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan dan pengembangan untuk tingkat Bintara, sedangkan untuk tingkat Bintara wanita juga dilaksanakan oleh Sepolwan Lemdiklat Polri.

Lulusan pendidikan pembentukan (Diktuk) di SPN akan disematkan pangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA).

Lulusan siswa SPN yang telah memiliki pangkat BRIPDA memiliki kualifikasi setara Diploma Satu (D-I), sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Polri.

Dalam hitungan jam, nama itu menyeruak ke publik dan memaksa jajaran kepolisian bergerak cepat.

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko turun tangan langsung, memastikan kasus ini tidak berhenti di balik pintu tertutup.

Viral dugaan penganiayaan menimpa dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Polda NTT.

Terduga pelaku yakni Bripda TT, saat ini dalam proses penanganan dan mendapat hukuman Penempatan Khusus (Patsus),

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang dua siswa SPN di sebuah ruangan.

Menurut pernyataan resmi, aksi tak terpuji Bripda TT ini buntut pelanggaran yang dilakukan dua siswa SPN ketahuan merokok.

Sosok Bripda TT kemudian menyita perhatian tak hanya bagi warganet.

Perhatian khusus juga diberikan oleh pucuk pimpinan Polda NTT, Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko memberi atensi khusus terhadap kasus tersebut.

Adapun Bripda TT merupakan senior yang menghajar dua juniornya di SPN.

Bripda adalah singkatan dari Brigadir Polisi Dua, dengan lambang 1 balok panah perak.

Brigadir Polisi Dua adalah Bintara tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Sersan Dua atau Serda, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna perak.

Bripda adalah pangkat polisi yang didapat dari pendidikan di SPN melalui jalur Bintara. Lulusan Bintara Polri berasal dari lulusan minimal SMA/SMK/sederajat, tetapi juga bisa dari lulusan D1-S1 yang mendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

Diketahui Bripda TT merupakan personel yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta). Ditsamapta merupakan unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian Daerah (Polda) yang berada langsung di bawah Kapolda.

Informasi yang beredar, Bripda TT baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.

Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.

Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.

Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR. 

Di-Patsus

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan dengan Patsus.

Patsus merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.

Hukuman ini diterapkan untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak dapat memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan dan pembinaan disiplin. 

“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.

Langkah penempatan khusus itu merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota berinisial Bripda TT.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025).

Kombes Henry menegaskan Polda NTT secara konsisten akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

Ia menekankan praktik kekerasan, apa pun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan kepolisian.

“Polda NTT tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan antarpersonel. Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kepada para senior dan junior, kami terus mengingatkan pentingnya prinsip asih, asah, dan asuh,” tambahnya.

Instruksi Kapolda

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam menunjukkan dugaan pemukulan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota kepolisian.

Sebagai respons cepat, Bid Propam segera mengamankan Bripda TT dan melakukan pemeriksaan intensif.

Saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam insiden, turut dimintai keterangan.

Pemeriksaan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, tidak menemukan tanda luka atau memar.

Kombes Henry menegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memantau langsung seluruh proses penanganan kasus.

Menurutnya, setiap langkah yang diambil dilakukan dengan standar profesionalitas, keterbukaan, serta mengikuti aturan hukum dan kode etik Polri.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin ataupun etika, terutama yang menyangkut tindakan kekerasan. Kapolda telah memberikan instruksi agar kasus ini diproses tuntas oleh Propam,” jelasnya.

Pihak keluarga korban juga telah mendatangi Mako Polda NTT. Melalui dialog dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan keyakinan mereka terhadap penanganan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT.

Propam Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua siswa dan mengeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus) bagi Bripda TT sebagai langkah awal penegakan disiplin.

Kombes Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi dalam membina perilaku personel Polri.

“Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polda NTT untuk menegakkan prinsip asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan kepolisian, dan kami berharap insiden seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved