Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota DPRD Gorontalo

Sosok Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Dugaan Penipuan Dana Haji, Menipu Sejak 2017

Yang bikin sosok Mustafa Yasin semakin jadi perbincangan karena ia merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TribunGorontalo.com
PROFIL MUSTAFA YASIN -- Profil lengkap Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang jadi tersangka. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017 hingga 2024.  
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.
  • Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
  • Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Mustafa Yasin.

Nama Mustafa Yasin saat ini sedang jadi perbincangan warga Provinsi Gorontalo.

Itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dana haji.

Yang bikin sosok Mustafa Yasin semakin jadi perbincangan karena ia merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Mustafa Yasin merupakan anggota dewan sekaligus pengusaha di Gorontalo.

Mustafa adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia bisa lolos ke parlemen Botu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 lalu.

Ia berasal dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.

Dari daerah ini, Mustafa meraih 7.134 suara hingga memastikan diri duduk mewakili suara penduduk dua kabupaten paling Barat Gorontalo tersebut. 

Namun, prestasi politik itu kini berbalik menjadi kontroversi. Mustafa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dana haji dengan kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Mustafa Yasin tertunduk kala digiring ke ruang Konferensi Pers Humas Polda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). 

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang biasanya gagah bicara itu tampak lesu.

Tak ada gerakan tambahan, bahkan matanya tak berani memandang siapa saja di ruangan tersebut. 

Latar Belakang Pendidikan

Mustafa lahir di Tilamuta Ibukota Boalemo pada 15 Juni 1984.

 Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Tilamuta, lalu melanjutkan ke MTS Alkhairaat dan MA Alkhairaat.

Pada 2007, ia menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebelum melanjutkan studi di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).

Karier Politik

Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa.

Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024.

Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.

Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Lakukan Aksi Penipuan Sejak 2017

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017 hingga 2024. 

Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.

Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban.

Dari jumlah itu, puluhan yang batal berangkat sama sekali. Lalu sebagian ada yang sudah mencapai Dubai hingga Jeddah, namun tak berhasil melaksanakan haji

Mustafa kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda.

Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor. 

Total terdapat 62 orang korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Setiap calon jemaah, kata Kapolda, membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta. 

Dari total korban tersebut, antara lain 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.

16 orang di antaranya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.

“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.

Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kapolda menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan.

“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” ujarnya.

Dugaan sementara, motif di balik aksi ini adalah keuntungan finansial pribadi dari para calon jemaah yang menjadi korban. 

PROFIL MUSTAFA YASIN -- Profil lengkap Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang jadi tersangka.
PROFIL MUSTAFA YASIN -- Profil lengkap Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang jadi tersangka. (TribunGorontalo.com)

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.

Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak akan turut campur dalam proses hukum yang kini dijalani oleh Mustafa.

"Kita menghormati proses hukum," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).

Pria bernama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili ini menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak memiliki wewenang untuk melibatkan diri dalam urusan hukum pribadi anggotanya. 

Menurutnya, ruang pembelaan hanya bisa dilakukan oleh fraksi atau partai politik tempat anggota tersebut bernaung.

"Kalau Fraksi PKS mau menunjuk penasehat hukum (PH) untuk membela, silakan," katanya.

Namun, Thomas menolak keras adanya usulan agar DPRD secara lembaga memberikan pembelaan terhadap Mustafa.

"Nggak boleh lah, masa DPRD membela," tegasnya.

Politisi asal Fraksi Golkar ini juga menambahkan, lembaganya tidak mungkin membela perbuatan anggota yang sedang berproses hukum, meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara ini mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga telah menindaklanjuti kasus ini melalui sidang kode etik. 

"Kemungkinan BK agak lebih duluan karena kemarin sudah hampir rampung," ujarnya.

Sidang itu, kata Thomas memang tidak berkaitan secara langsung dengan proses hukum yang sedang diproses pihak kepolisian. 

Thomas juga mengimbau masyarakat tidak menggeneralisir kasus ini sebagai kesalahan kolektif DPRD.

Ia juga menegaskan, kesalahan satu anggota tidak bisa disimpulkan seluruh anggota bermasalah.

"Apa yang dilakukan oleh anggota itu, anggota itu yang bertanggung jawab," tandasnya.

Kasus yang menimpa Mustafa Yasin adalah murni persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas ataupun program pemerintah di DPRD.

Di hari sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dan Tribungorontalo.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved