Pemutihan Pajak Kendaraan
Daftar 15 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025, Ada Diskon 100 Persen Denda
Memasuki November 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Tanah Air.
Memasuki November 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu membayar denda keterlambatan atau biaya administrasi tambahan.
Baca juga: Deretan Hak Istimewa bagi Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
Langkah ini dilakukan pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai wilayah.
Tercatat, sedikitnya 15 provinsi di Indonesia telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan dan diskon PKB sepanjang bulan November 2025.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi pajak kendaraan untuk memberikan kesempatan masyarakat membayar PKB tanpa dikenakan denda mulai, Senin (10/11/2025).
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyampaikan bahwa program ini berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2025.
- Bentuk keringanan dalam program pemutihan ini meliputi:
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor
Selain dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.
2. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk:
- Sanksi administratif keterlambatan
- Pajak progresif
- Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN
- Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya
3. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh juga menggelar program pemutihan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, sehingga dengan program ini masyarakat Aceh bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda.
4. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berikut-daftar-provinsi-yang-menerapkan-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)