Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Redenominasi Rupiah

Apa Itu Redenominasi Rupiah? Uang Seribu Bisa Jadi Rp1, Ini Penjelasannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah

|
Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/ Totok Wijayanto
REDENOMINASI: Ilustrasi mata uang rupiah. Pemerintah kembali mewacanakan redenominasi mata uang rupiah. 

Ringkasan Berita:1.Bank Indonesia menegaskan jika redenominasi bukan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang atau sanering.
 
2.Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat kredibilitas rupiah di dalam maupun luar negeri.
 
3.Meski tidak memengaruhi daya beli masyarakat atau nilai tukar terhadap mata uang asing, perubahan ini akan membuat tampilan rupiah terlihat lebih sederhana. 

TRIBUNMNADO.CO.ID- Sudah sejak lama Pemerintah Indonesia merencanakan redenominasi mata uang rupiah, namun seakan terlupakan.

Belakangan wacana tersebut muncul lagi dan direncanakan oleh Menteri Keuangan Purbaya.

Pemerintah kini merencanakan untuk redenominasi rupiah, Rp1000 jadi Rp 1.

Baca juga: Apa Itu Redenominasi Rupiah? Kini Masuk Agenda Strategis Nasional, Ini Tujuannya

Target rencanakan redenominasi rupiah ini ditargetkan bisa diimplementasikan di tahun 2027 nanti.

Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah.

Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar.

Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar.

Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru.

Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya.

Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol".

Bank Indonesia menegaskan jika redenominasi bukan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang atau sanering.

Salah satu manfaat dari adanya redenominasi adalah pemilik uang tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang besar ke manapun ketika akan melakukan transaksi keuangan.

Sejumlah media asing menyoroti rencana Pemerintah Indonesia untuk melakukan redenominasi rupiah, yaitu menyederhanakan nilai nominal mata uang.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat kredibilitas rupiah di dalam maupun luar negeri.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved