Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Pekerja Jakarta

Pemegang KPJ Kini Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT di Jakarta: Begini Cara Daftarnya

Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan biaya transportasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja.

Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
NAIK GRATIS - Gate Transjakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan akses gratis untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT bagi para pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Transportasi Umum Gratis untuk Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
  • Syarat & Cara Mengajukan KPJ: Penerima harus ber-KTP DKI, bekerja di Jakarta, berpenghasilan maksimal UMP + 15 persen, dan menjadi pencari nafkah utama. 
  • Pendaftaran dilakukan melalui Disnakertrans dengan melampirkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan bekerja.
  • Setelah memiliki KPJ, pekerja mendaftar KLG via situs Transjakarta untuk mengakses layanan transportasi gratis.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pekerja di Ibu Kota kini bisa bernapas lebih lega.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan akses gratis untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT bagi para pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan biaya transportasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di Jakarta.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Hanya 8 dari 12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi yang Jadi Tersangka

Dengan kebijakan ini, pekerja sektor swasta yang mengandalkan transportasi umum dapat beraktivitas tanpa perlu mengeluarkan biaya perjalanan harian.

Kartu Pekerja Jakarta sendiri merupakan program Pemprov DKI yang memberikan sejumlah manfaat, mulai dari subsidi transportasi, bantuan pangan, hingga dukungan pendidikan bagi anak pekerja.

Dari total 15 kategori penerima manfaat, pekerja pemegang KPJ termasuk di dalam daftar yang berhak menikmati layanan transportasi gratis tersebut.

Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025).
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Syarat Dokumen Kartu Pekerja Jakarta

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi slip gaji.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj

Kemudian, diisi lengkap dan dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta

Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.

Langkah-langkah pengajuan KPJ:

  1. Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans;
  2. Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan;
  3. Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000;
  4. Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Pembuatan Kartu Layanan Gratis Transportasi

Pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan layanan transportasi umum tanpa biaya.

Langkah pendaftaran KLG dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.

Berikut tahapan pengajuannya:

  1. Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”;
  2. Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan;
  3. Tunggu proses verifikasi dari sistem;
  4. Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan;
  5. Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved