Ibadah Haji 2026
Aturan Baru Pemerintah, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 54 Juta per Jemaah
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1449 Hijriah/2026.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Biaya haji tahun 2026 akhirnya resmi dipastikan.
Setelah serangkaian pembahasan panjang, pemerintah bersama DPR RI menetapkan angka yang harus ditanggung calon jemaah.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara kemampuan masyarakat dan kebutuhan biaya operasional haji yang terus meningkat.
Baca juga: Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2026: Jatim Jemaah Terbanyak, Sulut Kebagian 402
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1449 Hijriah/2026.
Dalam keputusan tersebut, jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan sebesar Rp 54.194.366 per orang.
Sementara itu, total BPIH secara keseluruhan mencapai Rp 87.409.366 per jemaah, di mana selisihnya akan dibantu melalui dana nilai manfaat yang dikelola pemerintah.
Penetapan biaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peningkatan harga layanan di Arab Saudi, kebutuhan akomodasi yang lebih baik, dan upaya menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.
Meski terjadi kenaikan dibanding tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut telah disesuaikan agar tidak terlalu membebani calon jemaah.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji ke depan.
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).
Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan
Adapun nilai BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah di mana calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Dalam rapat, anggota DPR dan pemerintah akhirnya sepakat BPIH itu diturunkan sebesar Rp 2 juta.
“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan saat ditemui di DPR, Rabu.
Turun Rp 2 Juta
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi adalah Rp 87.409.366.
BPIH merupakan biaya keseluruhan dari penyelenggaraan haji yang dibayar dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, nilai manfaat, dan lainnya.
“(BPIH) Rp 87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta dari pengajuan kementerian, turun sebesar Rp 2.000.893 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp 89.410.268,79,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Abdul Wachid dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Setelah membacakan kesimpulan itu, Wachid meminta pandangan Panja perwakilan pemerintah apakah mereka sepakat BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366.
“Bagaimana kita turunkan sampai Rp 2 juta, setuju?” tanya Wachid.
“Panja pemerintah?” lanjutnya.
“Ya, kami setuju,” jawab Panja pemerintah.
Mendengar itu, Wachid kemudian mengetok palu sidang sebagai simbol pengambilan keputusan politik antara pemerintah dan DPR.
Secara simbolis, Wachid selaku ketua Panja Haji menyerahkan dokumen BPIH hasil kesepakatan pemerintah dan DPR kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah di mana calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Dalam rapat, anggota DPR dan pemerintah akhirnya sepakat BPIH itu diturunkan sebesar Rp 2 juta.
“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan saat ditemui di DPR, Rabu.
Sebagaian artikel tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Ibadah Haji 2026
ibadah haji
biaya haji
Biaya Haji Turun
Aturan Baru Pemerintah
Aturan Pemerintah
Biaya Haji 2026
| Tak Semua Bisa Berangkat, Ini Daftar Penyakit yang Bikin Jamaah Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026 |
|
|---|
| Daftar Lengkap Jumlah Kuota Haji 2026, Berbeda Tiap Provinsi |
|
|---|
| Kabar Baik! Waktu Tunggu Haji Kini Disamaratakan Jadi 26 Tahun Seluruh Daerah di Indonesia |
|
|---|
| Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp 54,1 Juta dari Total Rp 87,4 Juta |
|
|---|
| Daftar Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2026: Jatim Jemaah Terbanyak, Sulut Kebagian 402 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-resmi-memperbolehkan-pelaksanaan-umrah-mandiri-setelah-UU-Nomor-14-Tahun-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.