Balik Nama STNK
Cara Mudah Urus Balik Nama STNK Kendaraan Bekas, Berikut 5 Syaratnya
Proses balik nama kendaraan dapat segera dilakukan setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan, tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.
3. BPKB asli
4. Dokumen kepemilikan kendaraan, seperti:
Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak (untuk kendaraan perusahaan), atau risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
5. Seluruh berkas difotokopi masing-masing sebanyak empat rangkap.
Cara Balik Nama Kendaraan Bekas:
1. Jika alamat pemilik lama dan baru sama wilayah
Balik nama bisa langsung dilakukan di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Contoh: Kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru ber-KTP Sleman, maka cukup datang ke Samsat Induk Sleman.
2. Jika alamat pemilik lama dan baru berbeda wilayah, langkah yang harus dilakukan yaitu:
- Cek fisik kendaraan di Samsat domisili pemilik baru.
- Urus mutasi keluar atau cabut berkas di Samsat asal kendaraan.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan berkas mutasi dan surat jalan.
- Daftarkan mutasi masuk ke Samsat sesuai domisili pemilik baru.
- Setelah berkas diterima, proses balik nama dilanjutkan di Samsat tujuan.
- Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 10–14 hari kerja, atau bisa lebih lama tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing Samsat.
Setelah seluruh prosedur selesai, pemilik baru akan menerima STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan identitas yang sudah disesuaikan atas nama pemilik baru.
Dokumen tersebut berlaku selama 5 tahun, dan wajib diperpanjang kembali saat masa berlaku habis bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kelima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-habis-masa-berlaku.jpg)