Ibadah Haji
Aturan Baru Visa Umrah, Bisa Batal Jika Tak Masuk Arab Saudi dalam 30 Hari
Hal itu menyusul regulasi baru dari otoritas Saudi yang memangkas masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan
"Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi," imbuhnya.
Diketahui, Arab Saudi mengumumkan masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.
Sementara masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan," kata Ichsan.
Dengan demikian, visa jemaah umrah yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Segini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Turun Jauh dan Sudah Diputuskan DPR RI | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wajibkah Panggil Haji Atau Hajah Untuk Orang yang Pernah Ibadah Haji? Ini Penjelasan Buya Yahya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Arab Saudi Naikkan Jumlah Jemaah Haji Tahun Ini Jadi 1 Juta, Simak Persyaratannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cara Menarik Kembali Setoran Pelunasan Biaya Haji, Berikut Prosedur Lengkapnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| INFO Terbaru Ibadah Haji 2021, Ada Kabar Syarat Utama Yaitu Jemaah Yang Sudah Divaksin Covid 19 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-resmi-memperbolehkan-pelaksanaan-umrah-mandiri-setelah-UU-Nomor-14-Tahun-2025.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.