Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji

Aturan Baru Visa Umrah, Bisa Batal Jika Tak Masuk Arab Saudi dalam 30 Hari

Hal itu menyusul regulasi baru dari otoritas Saudi yang memangkas masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/MOH.ANAS
UMRAH - Ilustrasi umrah. Aturan baru soal visa umrah 

"Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi," imbuhnya.

Diketahui, Arab Saudi mengumumkan masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Sementara masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan," kata Ichsan.

Dengan demikian, visa jemaah umrah yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved