Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji

Aturan Baru Visa Umrah, Bisa Batal Jika Tak Masuk Arab Saudi dalam 30 Hari

Hal itu menyusul regulasi baru dari otoritas Saudi yang memangkas masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/MOH.ANAS
UMRAH - Ilustrasi umrah. Aturan baru soal visa umrah 
Ringkasan Berita:1.Arab Saudi mengumumkan masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
 
2.Visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.
 
3.Dengan demikian, visa jemaah umrah yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Ada aturan baru terkait dengan umrah dan ibadah haji ke Arab Saudi.

Aturan baru tersebut dikleluarkan oleh pemerintah arab saudi.

Aturan tersebut terkait visa umrah.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Federasi Senam Dunia Banding

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.

Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu.

Visa asli yang biasanya distempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta calon jemaah umrah Indonesia untuk mencermati pengajuan visa umrah ke Arab Saudi.

Hal itu menyusul regulasi baru dari otoritas Saudi yang memangkas masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) dari 3 bulan menjadi 1 bulan sejak diterbitkan.

Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha memperingatkan jemaah tidak mengajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan.

"Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan," kata Ichsan ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Ichsan mengatakan, kebijakan baru ini perlu disikapi secara disiplin dan cermat oleh seluruh pihak penyelenggara agar keberangkatan tidak dibatalkan secara otomatis.

"Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat," ujar Ichsan.

Ichsan juga mengingatkan jemaah umrah untuk patuh terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

"Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi," imbuhnya.

Diketahui, Arab Saudi mengumumkan masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Sementara masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan," kata Ichsan.

Dengan demikian, visa jemaah umrah yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved