Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Baru Terungkap Fakta Mengejutkan Soal Melda Safitri, Ternyata 2 Hal Ini yang Bikin JS Menceraikannya

Perceraian itu kemudian viral di media sosial setelah Safitri bersama dua anaknya yang masih kecil berpamitan dengan tetangganya.

Editor: Indry Panigoro
kolase Youtube Denny Sumargo
ISTRI DICERAIKAN SUAMI LULUS PPPK : Tangkapan layar Melda Safitri (kiri) menceritakan detik-detik ia diceraikan suaminya setelah sang suami lulus PPPK. Ada dua alasan JS yang bekerja sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil, menceraikan Safitri. 

"Kalau fisik dia tidak pernah kasar tapi kalau batin sudah cukup," terangnya.

Ia membayangkan bisa menemani suami dan foto bersama saat pelantikan.

Harapan itu pupus karena ia diceraikan dua hari sebelum pelantikan PPPK (17 Agustus 2025).

Saat ini, perasaan Melda terhadap JS sudah kosong.

"Jujur kalo sekarang hati saya ke dia sudah kosong, tapi saya lebih fokus untuk saya," tuturnya.

Ia memilih untuk fokus membesarkan kedua anaknya yang masih kecil.

Bantahan Suami Safitri

Diberitakan sebelumnya, JS membantah tudingan bahwa dirinya menceraikan Melda secara mendadak menjelang pelantikannya sebagai PPPK.

Dalam klarifikasi yang diberikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Acej Singkil, Rabu (23/10/2025), JS menyebut bahwa keretakan rumah tangganya sudah terjadi sejak lama.

Padahal selama ini JS bergantung hidup pada Melda yang bekerja sebagai pedagang sayur. 

Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

Kemunculan JS sontak menarik perhatian netizen yang sejak awal penasaran dengan sosok di balik kisah pilu tersebut.

Kisah rumah tangganya viral karena berakhir tak lama sebelum pelantikan sang suami sebagai PPPK.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.

Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi, Jumat (23/10/2025) dikutip dari Serambinews. 

Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya. 

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman. 

Ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan. 

(Tribun Palu/Serambi)

Sumber: Tribun Palu

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved