Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Makan Bergizi Gratis

Susunan Lengkap Tim Koordinasi MBG yang Dibentuk Presiden Prabowo, Targetkan “Zero Error”

Tim Koordinasi MBG dibentuk sebagai langkah strategis untuk memastikan implementasi program makan bergizi gratis berjalan tepat sasaran

Kantor Staf Presiden
TIK KOORDINASI - Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Susunan Lengkap Tim Koordinasi MBG yang Dibentuk Presiden Prabowo, Targetkan “Zero Error” 

Ringkasan Berita:
  • Melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Tim ini bertugas memastikan penyelenggaraan program MBG berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran melalui sinkronisasi kebijakan, koordinasi pusat-daerah, monitoring, evaluasi, dan penyelesaian hambatan pelaksanaan program di lapangan.
  • Presiden Prabowo menekankan penyempurnaan program MBG menuju target “zero error”.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan efektif di seluruh Indonesia. 

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, Prabowo resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, sebuah tim lintas kementerian yang akan menjadi otak koordinasi pelaksanaan program unggulan pemerintah ini.

Tim Koordinasi MBG dibentuk sebagai langkah strategis untuk memastikan implementasi program makan bergizi gratis berjalan tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.

Baca juga: Pengusaha Alami Kerugian, Rumah Makan di Kawasan Megamas Manado Diterjang Ombak dan Angin

Program ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo–Gibran dalam upaya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama di usia sekolah dasar dan menengah.

Dalam Keppres tersebut, Tim Koordinasi MBG akan bertugas mengoordinasikan kebijakan, sinkronisasi anggaran, serta pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Tim ini juga diamanatkan untuk memastikan keterlibatan aktif pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak swasta agar pelaksanaan program berjalan maksimal.

Keberadaan tim ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target nasional dalam mengurangi angka stunting dan memperkuat ketahanan sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG ini beranggotakan unsur kementerian dan lembaga lintas sektor, yang diatur dalam Pasal 6 Keppres 28/2025. Berikut susunan Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG bentukan Prabowo:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
  • Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno
  • Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar.
  • Sekretaris: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan.

Anggota Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG:

  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
  • Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini
  • Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
  • Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
  • Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji
  • Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono
  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh
  • Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari
  • Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

Selain itu, Nanik S Deyang yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian tim tersebut.

Apa Tugas Tim Koordinasi MBG?
Tugas dari Tim Koordinasi MBG termaktub dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Keppres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 oleh Prabowo ini mengatur pembentukan tim untuk memastikan program andalan Presiden tersebut berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

"Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis," bunyi Pasal 3 Keppres tersebut, diakses Kompas.com pada Kamis (30/10/2025).

Adapun fungsi Tim Koordinasi MBG sebagaimana diatur dalam Pasal 4, meliputi penyusunan kebijakan penyelenggaraan program MBG. Lalu, melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, fungsi Tim Koordinasi MBG juga mencakup monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan program, serta merekomendasikan kebijakan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan program.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved