Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mario Dandy

Masih Ingat Mario Dandy? Dulu Viral Aniaya David Ozora Hingga Tak Sadar, Dapat Banyak Remisi

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun

Editor: Alpen Martinus
(TribunStyle/kolase, Tribunnews.com)
REMISI: Mario Dandy Napi kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kabar terkininya dapat remisi saat 17 Agustus. 

Tak hanya itu, David juga kini berani “me-roasting” Mario Dandy melalui akun media sosialnya.

 Sementara itu, Mario Dandy masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Meski begitu, secara diam-diam ia cukup sering menerima remisi.

Identitas kedua pihak pun cukup menonjol.

Mario Dandy merupakan putra dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Sedangkan David Ozora adalah anak Jonathan Latumahina, Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Selain menjalani hukuman penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Menariknya, pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Mario Dandy mendapatkan remisi enam bulan.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved