Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mario Dandy

Hasil Sidang Banding Mario Dandy Terkait Penganiyaan Terhadap David Ozora, Ini Dakwaan Hakim

Praktis Mario hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga pada sidang banding kasus penganiayaan tersebut.

Editor: Alpen Martinus
(TribunStyle/kolase, Tribunnews.com)
Mario Dandy 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mario Dandy Satriyo tetap akan menjalani hukumannya selama 12 tahun.

Itu lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Ia sudah menempuh jalur banding, namun sayang ditolak.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri

Sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan hukuman penjada 12 tahun.

Meski tergolong ringan, namun itu sudah menjadi keputusan hakim.

Hukuman tersebut pun wajib dijalani oleh Mario Dandy.

Keputusan yang diambil oleh hakim PT DKI Jakarta adalah menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Adapun dalam sidang banding hari ini, Mario Dandy tampak tidak hadir di ruang sidang.

Praktis Mario hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga pada sidang banding kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Klaim Dirinya Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Usai Dianiaya, Naik Mobil Rubicon

Terkait hal ini sebelumnya Mario Dandy divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved