Anggota TNI Tewas
Akhirnya Terungkap Ternyata Ada Alur Cerita yang Sengaja Dibuat Senior TNI untuk Siksa Prada Lucky
Dalam pemeriksaannya, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada perilaku penyimpangan Prada Lucky seperti yang diklaim para terdakwa.
Ringkasan Berita:
- Prada Lucky dan Prada Richard J. Bulan dituduh berperilaku menyimpang pada seksual
- Dugaan tersebut berawal dari pemeriksaan ponsel prajurit
- Namun terungkap di persidangan kalau ternyata ada alur cerita di balik penyiksaan Prada Lucky namo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah jadi misteri, kini akhirnya terungkap alibi para senior TNI menganiaya Prada Lucky Namo.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025), tuduhan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai pemicu penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo gugur dan tidak memiliki dasar hukum.
Oditur Militer menegaskan tidak ada bukti yang mendukung klaim penyimpangan seksual tersebut.
Oditur adalah pejabat penuntut umum di lingkungan peradilan militer, setara dengan jaksa di peradilan umum. Tugas utamanya adalah melakukan penuntutan terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana, melaksanakan putusan pengadilan militer, dan melakukan penyidikan dalam kasus-kasus tertentu.
Kata Oditur Militer jarak perkenalan yang singkat (hanya sekitar satu setengah bulan) antara terdakwa dan korban memperkuat dugaan bahwa isu LGBT adalah karangan yang sengaja dibuat seperti alur cerita yang digunakan para terdakwa untuk menjustifikasi tindakan kekerasan, termasuk pemukulan dan pencambukan yang mereka lakukan terhadap Prada Lucky Namo.
Prada Lucky Namo adalah prajurit TNI yang bertugas di Yonif TP 834 Wakanga Mere, NTT yang tewas diduga dianiaya seniornya,
Prajurit Dua (disingkat Prada) adalah pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di kemiliteran di Indonesia.
Pangkat ini diberi kepada anggota TNI-AD yang diberikan setelah lulus Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) Tahap I di Dodik Secata Rindam masing-masing Kodam selama empat bulan.
Prada Lucky Namo tewas setelah diduga dianiaya oleh 20 seniornya di TNI.
Ia merupakan personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum meninggal, ia ternyata mendapat penyiksaan luar biasa dari seniornya.
Salah satunya dari atasannya yakni Letnan Dua Made Juni Arta Dana.
Korban tak hanya dicambuk, alat vital Prada Lucky teryata juga dioleskan cabai.
Adapun hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa.
Fakta baru yang terungkap di persidengan yakni soal alur cerita yang dibuat oleh para senior Prada Lucky.
Alasan para terdakwa yang menyebut isu LGBT sebagai pemicu penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo terbantahkan dalam persidangan.
Oditur Militer menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak terbukti secara hukum.
Dalam pemeriksaannya, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada perilaku penyimpangan seperti yang diklaim para terdakwa.
Menurut Oditur, para terdakwa baru mengenal Prada Lucky selama kurang lebih satu bulan setengah sehingga sangat tidak masuk akal menjadikan isu LGBT sebagai alasan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Mereka saja baru kenal satu bulan setengah. Bagaimana kita bisa mengatakan seseorang memiliki penyimpangan seperti itu, karena hal tersebut perlu pendalaman,” ujar Oditur di hadapan majelis hakim.
Oditur menambahkan, narasi soal LGBT yang selama ini mencuat hanyalah “alur cerita” yang dibuat oleh para terdakwa untuk membenarkan tindakan penganiayaan, termasuk pemukulan dan pencambukan terhadap Prada Lucky.
Persidangan yang berlangsung terbuka itu dipadati keluarga dan kerabat korban.
Ayah almarhum, Serma Kristian Namo, yang hadir sebagai saksi, turut meminta para terdakwa menghadirkan alat bukti atas tuduhan tersebut.
Dengan terbantahnya tuduhan tersebut, Oditur menilai perkara ini harus dipandang sebagai kasus penganiayaan fatal yang dilakukan senior kepada junior, tanpa dalih apapun.
Keluarga korban sejak awal menolak keras tuduhan LGBT yang dikaitkan dengan Prada Lucky. Mereka berharap pernyataan resmi Oditur ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Awal Mula Sampai Prada Lucky Namo Disiksa Seniornya
Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual.
Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka.
Prada Lucky Namo terindikasi melakukan penyimpangan seksual. Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3. Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut.
"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.
Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali.
Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo. Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard.
Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat perlakuan yang sama. Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang.
Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel.
"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya.
Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang.
Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung.
Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi.
Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria.
Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo.
20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri.
Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo. Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual.
Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum. Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya.
Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian. Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer.
"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya.
Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel. Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian.
Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual. Dia menayangkan almarhum. Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai.
Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu. Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang.
"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.
Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki (Komandan Kompi) agar dilakukan pendampingan. Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5. Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air.
Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu.
"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya.
Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1. Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1. Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya.
Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel. Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.
Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui. Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira.
"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya.
Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk. Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha. Termasuk celana dalam yang dikenakan. Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke penis dan ke bagian lubang anus saksi 1.
Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian. Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali.
Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan. Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah.
Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana.
Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan. Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi. Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1.
Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali. Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.
"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya.
Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang. Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum. (fan)
Sumber: Pos Kupang
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dan Sumber: Pos Kupang dan Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Akhirnya Terungkap Awal Mula Prada Lucky Sampai Disiksa 20 Senior TNI, Semua Berawal dari Pengakuan |
|
|---|
| Baru Terungkap Sebelum Prada Lucky Tewas Dianiaya 20 Senior TNI, Ternyata Barang Korban Dioles Cabai |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Keluarga Tolak Autopsi Kematian Prada Lucky, Ternyata Sosok Ini yang Minta |
|
|---|
| Tak Hanya Minta Maaf, Ayah Prada Lucky Namo Kini Ikhlas Putranya Tewas karena Disiksa 20 Senior TNI |
|
|---|
| Isi Curhatan Prada Lucky Namo ke Kakak 1 Bulan sebelum Tewas Dianiaya Senior di TNI: Lusi Saya Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kolase-foto-Prada-Lucky-namo-dan-wajah-para-terdakwa-yang-sidang-para-baru-k.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.