Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota TNI Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Keluarga Tolak Autopsi Kematian Prada Lucky, Ternyata Sosok Ini yang Minta

Prada Lucky Namo sempat membuat pengakuan kepada dokter yang memperkuat dugaan Prada Lucky Namo tewas karena dianiaya senior.

Editor: Indry Panigoro
(Kolase Tribunmanado.co.id/Pos Kupang/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
TNI TEWAS - Kolase foto Prada Lucky Namo (Kiri) dan para seniornya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (kanan). Terkait keputusan keluarga yang menolak otopsi pada awal kematian Prada Lucky, Chrestian menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan ibunda almarhum.  

Namun, Chrestian menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, keluarga akan meminta agar otopsi dilakukan ulang dengan melibatkan pihak yang netral.

"Apabila hukuman tidak sesuai permintaan saya, yaitu hukuman mati dan pemecatan bagi pelaku, maka saya akan melaksanakan otopsi. Tapi saya minta dokter yang netral," ungkapnya.

Chrestian juga menyoroti pernyataan para terdakwa yang diduga mencoba mengalihkan kasus dengan menuduh almarhum sebagai pelaku penyimpangan seksual. Ia menyatakan siap menghadapi hal tersebut di persidangan.

“Mereka bilang anak saya meninggal karena dicurigai LGBT. Saya akan tanya nanti di pengadilan, buktinya di mana? Kalau tidak bisa buktikan, berarti itu fitnah,” kata Chrestian dengan nada tegas.

Persidangan kasus kematian Prada Lucky akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan adil dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Jalannya Sidang Perdana

Sidang perdana kasus pembunuhan prada Lucky digelar Selasa (28/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni  Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025). 

Adapun agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. 

Adapun para terdakwa berturut-turut yakni:

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 

17 Agustus 2025 ditahan 

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

Ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 

Ditahan sejak 11 Agustus 2025

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved