Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Sosok Bripka Teguh Sutrisno, Polisi yang Dipecat karena 6 Bulan Tak Masuk Kantor

Ia dipecat dan upacara pemecatan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (27/10/2025) pagi.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Dok. Humas Polrestabes Makassar
POLISI DIPECAT – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana seusai mencoret foto Bripka Teguh Sutrisno di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (27/10/2025) pagi. Ia tak masuk dinas selama enam bulan tanpa keterangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Bripka Teguh Sutrisno.

Sosok Bripka Teguh Sutrisno saat ini tengah jadi sorotan.

Itu setelah dirinya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)..

Bripka atau Brigadir Polisi Kepala sangat berperan penting di kelas Bintara.

Mereka bertugas melakukan controlling dan pengawasan tugas semua Brigadir bawahannya.

Tanda kepangkatan yang dipakai adalah empat buah segitiga bersusun dan berwarna perak. 

Bripka Teguh Sutrisno adalah anggota Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia dipecat dan upacara pemecatan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (27/10/2025) pagi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung upacara tersebut.

Anggota yang dipecat adalah Bripka Teguh Sutrisno (NRP 84020076).

Ia tidak hadir dalam upacara atau in absentia.

Fotonya dibawa personel lain dan dikawal provost.

POLISI DIPECAT – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana seusai mencoret foto Bripka Teguh Sutrisno di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (27/10/2025) pagi. Ia tak masuk dinas selama enam bulan tanpa keterangan.
POLISI DIPECAT – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana seusai mencoret foto Bripka Teguh Sutrisno di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (27/10/2025) pagi. Ia tak masuk dinas selama enam bulan tanpa keterangan. (Kolase Tribun Manado/Dok. Humas Polrestabes Makassar)

Kapolrestabes mencoret foto Bripka Teguh berseragam dinas dengan spidol merah, sebagai tanda bahwa ia bukan lagi anggota Polri.

Pemberhentian Bripka Teguh berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor P/317/V/2025.

Ia terbukti meninggalkan tugas tanpa keterangan sah sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024 atau selama enam bulan berturut-turut.

Pelanggaran itu masuk kategori berat sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Keputusan pemberhentian berlaku mulai 31 Mei 2025, ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025, dan ditandatangani Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, MSi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, tidak masuk dinas sebulan tanpa alasan jelas sudah termasuk pelanggaran etik.

“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran secara etika, tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari,” kata Arya seusai apel.

“Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama enam bulan tidak masuk sama sekali. Sehingga diputuskan melalui sidang, yang bersangkutan harus di-PTDH,” lanjutnya.

Arya mengingatkan, setiap anggota Polri memikul tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.

“Personel dalam tugasnya masing-masing punya tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

“Diharapkan seluruh personel Polrestabes dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” tambahnya.

Alumnus Akpol 1998 ini menegaskan, jika anggota Polri bekerja dengan penuh tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat.

“Kalau dengan masyarakat sudah bekerja dengan baik, insyaallah kepercayaan masyarakat didapat, dan situasi makin kondusif,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Timur

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved