Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Akhirnya Terungkap Rumah Tangga Melda Safitri Sebelum Diceraikan JS Saat Jadi PPPK, Dibeber Kades

Menurut Kades Awalun, JS, suami Melda Safitri yang merupakan PPPK Satpol PP Aceh Singkil adalah sosok yang baik.

Editor: Alpen Martinus
Facebook Safitri Alshop Aceh
CERAI - Inilah sosok Melda Safitri, wanita asal Aceh berusia 33 tahun diceraikan suami jelang pelantikan PPPK. Terungkap kehidupan sebenarnya 

Setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh keluarga kedua belah pihak, proses perceraian pun dilanjutkan ke Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) di Aceh Singkil.

"Setelah orang tu (Melda dan suami) buat surat terakhir, ada wali lengkap semua, dokumentasi pun ada. Kemudian yang laki-laki ini mengurus ke Mahkamah,” ungkap Aswalun.

Proses tersebut berlangsung sekitar dua minggu hingga surat resmi ditanda tangani. 

Lebih lanjut, Aswalun menjelaskan Melda sempat berpamitan dengannya sebelum pulang ke kampung halamannya.

“Dia datang ke rumah pas Magrib. Katanya mau pulang ke kampung besok. Saya suruh dia pamitan dulu ke mertuanya karena mau bawa anak. Awalnya menolak, tapi akhirnya dia pergi juga", tutur Aswalun.

Klarifikasi JS sang Suami ke BKPSDM

JS, anggota Satpol PP Aceh Singkil sekaligus suami yang viral ceraikan istri setelah lolos P3K dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) setempat.

Dia membantah jika disebut menceraikan istri usai lulus P3K.

Dalam klarifikasinya ke BKPSDM, JS sang suami mengaku, masalah dengan istrinya, Melda Safitiri, bukan jelang dilantik menjadi P3K saja.

Masalah rumah tangga mereka, menurut pengakuan JS ke BKPSD, sudah terjadi sejak lama.

Hal itu disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).

Dalam penjelasannya, JS menyatakan, dirinya dan istrinya sudah lama bermasalah dalam rumah tangga.

Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.

Namun, prosesnya tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved