BPJS Kesehatan
Begini Cara Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Dicicil hingga 12 Kali Bayar
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini tak perlu khawatir harus melunasi seluruh tagihan sekaligus.
Namun, penting diperhatikan. Jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Program Rehab BPJS Kesehatan ini bukan penghapusan tunggakan, melainkan skema pembayaran bertahap untuk membantu peserta melunasi kewajiban secara ringan dan terencana.
Itulah cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan. Peserta diimbau untuk menyelesaikan seluruh cicilan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak menunggak kembali.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Daftar Tarif BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas, Menkeu Sebut Belum Ada Kenaikan |
|
|---|
| Begini Cara Mengetahui Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 Lewat HP |
|
|---|
| Tunggakan Iuran JKN Diputihkan? Ini Penjelasan dari Mensesneg dan Cak Imin |
|
|---|
| Kepesertaan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara Tembus 100,58 Persen, JKN Lindungi 2,65 Juta Jiwa |
|
|---|
| Daftar Penyakit Berbiaya Besar yang Ditanggung BPJS Kesehatan Manado, Dua Ini Terbesar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.