BPJS Kesehatan
Begini Cara Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Dicicil hingga 12 Kali Bayar
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini tak perlu khawatir harus melunasi seluruh tagihan sekaligus.
Namun, penting diperhatikan. Jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Program Rehab BPJS Kesehatan ini bukan penghapusan tunggakan, melainkan skema pembayaran bertahap untuk membantu peserta melunasi kewajiban secara ringan dan terencana.
Itulah cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan. Peserta diimbau untuk menyelesaikan seluruh cicilan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak menunggak kembali.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Semangat Mapalus, BPJS Kesehatan Dorong CSR Bantu Peserta Kurang Mampu Bayar Tunggakan Iuran JKN |
|
|---|
| Mudik Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Daerah Lain, Faskes Tak Boleh Tolak Pasien |
|
|---|
| Alasan Pemerintah Rencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Tak Terdampak |
|
|---|
| Wajib Tahu, Ini Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Telah Nonaktif, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya |
|
|---|
| 1.600 Jiwa Pasien Katastropik Ada di Sulut, Ini Daftar Penyakit Kronis Prioritas BPJS Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Foto-Kartu-Indonesia-Sehat-BPJS-Kesehatan.jpg)