Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekolah Kedinasan

Daftar 28 Sekolah Kedinasan, Pendidikan Gratis dan Lulus Jadi CPNS, Paling Banyak di Bawah Kemenhub

Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan.

Editor: Alpen Martinus
IST
SEKOLAH: Ilustrasi sekolah kedinasan. Ada 28 sekolah kedinasan di Indonesia, sekolah gratis dan lulus jadi CPNS. 

Ringkasan Berita:1.Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
 
2.Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan.
 
3.Selain melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta, siswa kelas 12 juga bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Negara menyiapkan sekolah untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri setiap tahun.

Ada banyak sekolah kedinasan yang bisa dipilih oleh para lulusan SMA/SMK atau sederajat.

Sekolah Kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan adalah perguruan tinggi yang bernaung di bawah lembaga pemerintahan (kementerian) sebagai penyelenggara pendidikan dengan pola ikatan dinas atau pembibitan.

Baca juga: Daftar 28 Sekolah Kedinasan Tak Pakai Nilai UTBK SNBT Sebagai Persyaratan Masuk

Para lulusan sekolah kedinasan kebanyakan langsung menjadi CPNS.

Namun memang butuh perjuangan untuk masuk menjadi siswa sekolah kedinasan tersebut.

Sekolah kedinasan bisa menjadi pilihan terbaik untuk warga yang ingin sekolah tak lama namun masa depan terjamin.

 Selain melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta, siswa kelas 12 juga bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan.

Sekolah kedinasan adalah institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah, yang bertujuan mencetak profesional untuk bekerja di sektor publik.

Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan.

Lantas apa saja sekolah kedinasan yang gratis dan lulus jadi CPNS?

Siswa kelas 12 wajib menyimak informasi ini sebagai bahan pertimbangan jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

1. PKN STAN

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut syarat daftar PKN STAN yang perlu diperhatikan siswa. Berikut persyaratan PKN STAN sebagai informasi bagi siswa kelas 12 yang tahun depan ingin mendaftar di PKN STAN:

  1. Peserta lulusan tiga tahun terakhir dari semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Peserta harus memiliki ambang batas nilai sesuai ketentuan.
  3. Peserta berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober tahun berjalan
  4. Peserta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sekaligus terbebas dari penggunaan narkoba.
  5. Peserta pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).
  6. Peserta wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan lainnya kecuali di telinga kanan atau kiri dengan jumlah masing-masing maksimal satu (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).
  7. Peserta belum pernah menikah atau kawin dan bersedia untuk tidak menikah atau kawin terlebih dahulu selama mengikuti pendidikan.
  8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.
  9. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki surat keterangan yang menyatakan peserta merupakan peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat.
  10. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua.
  11. Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari kabupaten/kota telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) wilayah tersebut.
  12. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
  13. Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari provinsi telah menyelesaikan SD atau SMP di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta menyelesaikan atau masih berstatus sebagai pelajar di SMA wilayah tersebut.
  14. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
  15. Peserta jalur pembibitan harus berdomisili di provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dengan dibuktikan melalui KTP maupun KK.
  16. Peserta jalur pembibitan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
  17. Kemudian untuk poin nomor 2 yang telah dipaparkan sebelumnya, diketahui bahwa ada ambang batas nilai yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar. Adapun batas nilai yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
  • Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,00.
  • Peserta lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 70,00 dalam skala 100,00.
  • Peserta lulusan tahun 2024 yang belum memiliki SKL, dapat menggunakan nilai rapor. Adapun ambang batasnya diambil dari komponen pengetahuan pada lima semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dalam skala 100,00. Kemudian saat mendaftar ulang nantinya peserta harus dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,00.
  • Nilai yang telah disebutkan bukanlah hasil dari pembulatan.

2. STIN

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertujuan mencetak kader intelijen profesional untuk menjaga keamanan nasional.

STIN berada di Babakan Madang, Bogor, STIN menawarkan program S1 (lulusan mendapat gelar Sarjana Intelijen atau S.In), S2, dan S3.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved