Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Ditampar Pegawai PPPK

Viral Seorang Guru ASN Ditampar Oknum Pegawai PPPK, Berawal Diminta Menghadap Kepsek

Beredar video seorang guru ditampar oleh oknum pegawai PPPK, Desa Sako, Kec. Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/10/2025).

|
Editor: Glendi Manengal
Kolase Sripoku,com
GURU DITAMPAR - Foto Tangkapan layar kamera CCTV momen seorang guru PNS di SMAN 16 Palembang ditampar oknum PPPK (kiri). Korban Yuli Mirza seorang guru PNS (kanan). Kejadian berawal diminta menghadap Kepala Sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Viral video seorang guru ditampar di lingkungan sekolah SMAN 16 Palembang, Desa Saki, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan.
  • Seorang guru ASN ditampar oknum pegawai PPPK
  • Kejadian berawal dari korban menolak menghadap kepala sekolah ketika mengurus sertifikasi

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar video seorang guru ditampar oleh oknum pegawai PPPK, Desa Sako, Kec. Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/10/2025).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Diketahui seorang guru ASN senior di SMAN 16 Palembang bernama Yuli Mirza (58) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai PPPK yang juga menjabat sebagai bendahara BOS sekolah tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di jari, pipi serta kepala pusing.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Sako dan sedang diproses pihak kepolisian.

Yuli yang berstatus PNS mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh terlapor S seorang PPPK, lalu didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor sebanyak tiga kali ke dinding.

Saat dijumpai, ia mengatakan peristiwa itu berawal ketika ia sedang menemui operator sekolah bernama Renaldi untuk mengurus berkas sertifikasi. Lalu ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Namun menurutnya tidak ada keharusan guru mesti menghadap kepala sekolah ketika mengurus sertifikasi.

"Padahal tidak ada keharusan menghadap kepala sekolah untuk menandatangani pemberkasan sertifikasi. Saya dari awal dapat sertifikasi selalu cair, dan tidak pernah meminta teken kepala sekolah, yang penting kepala sekolah sudah lihat penilaian kerja sehari-hari, " ujar Yuli, Jumat (17/10/2025).

Kemudian Yuli keluar dari ruangan tersebut, ternyata operator kembali mengatakan kata kasar kepadanya.

"Dia bilang saya 'setan' saya jawab juga dia yang setan, saya sudah tua dibilang begitu," katanya.

Setelah itu, terlapor S muncul berjalan sambil bilang kalau Yuli adalah penghambat dan di sanalah tamparan melayang ke wajah Yuli.

"Begitu dia (S) mendekat langsung pang pang menampar saya. Lalu didorong saya sampai ke dinding. Hanya terlapor saja yang mendorong, si Yudha cuma melihat saja," tuturnya sambil memeragakan yang dialami.

Akibat kejadian tersebut ia melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan resmi ke Polsek Sako.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved