Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar PPPK

RUU ASN Beri Angin Segar: PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS

Revisi beleid disebut membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rhendi Umar/TribunManado.co.id
PPPK SULUT - Potret para PPPK di Sulawesi Utara dilantik dan menerima SK Pengangkatan, Jumat (18/7/2025). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan revisi RUU ASN, pemerintah bersama DPR sedang menimbang opsi yang lebih fleksibel bagi status kepegawaian PPPK. RUU ASN Beri Angin Segar: PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS 

Oleh karena itu, Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.

Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.

Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved