Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar PPPK

RUU ASN Beri Angin Segar: PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS

Revisi beleid disebut membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rhendi Umar/TribunManado.co.id
PPPK SULUT - Potret para PPPK di Sulawesi Utara dilantik dan menerima SK Pengangkatan, Jumat (18/7/2025). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan revisi RUU ASN, pemerintah bersama DPR sedang menimbang opsi yang lebih fleksibel bagi status kepegawaian PPPK. RUU ASN Beri Angin Segar: PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS 

 

Ringkasan Berita:
  • RUU ASN Buka Peluang Kenaikan Status PPPK
  • Dorongan Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan
  • Masuk Prolegnas 2025 dan Akan Dibahas Lebih Lanjut

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, revisi beleid ini disebut membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan revisi RUU ASN, pemerintah bersama DPR sedang menimbang opsi yang lebih fleksibel bagi status kepegawaian PPPK.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Menurut Reni, perubahan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi para PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas layaknya ASN tetap.

Sebab Revisi RUU ASN membuka kemungkinan adanya mekanisme bagi PPPK yang memenuhi kriteria tertentu untuk diangkat menjadi PNS.

Ia menambahkan, poin ini masih dibahas secara mendalam antara pemerintah dan DPR untuk memastikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh aparatur negara, sekaligus menjaga prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian.

Jika ketentuan ini benar-benar disahkan, maka revisi RUU ASN berpotensi membawa perubahan besar bagi jutaan tenaga PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini berharap adanya jalur peningkatan status kepegawaian mereka.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved