Kabar PPPK
RUU ASN Beri Angin Segar: PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS
Revisi beleid disebut membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, revisi beleid ini disebut membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan revisi RUU ASN, pemerintah bersama DPR sedang menimbang opsi yang lebih fleksibel bagi status kepegawaian PPPK.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Menurut Reni, perubahan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi para PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas layaknya ASN tetap.
Sebab Revisi RUU ASN membuka kemungkinan adanya mekanisme bagi PPPK yang memenuhi kriteria tertentu untuk diangkat menjadi PNS.
Ia menambahkan, poin ini masih dibahas secara mendalam antara pemerintah dan DPR untuk memastikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh aparatur negara, sekaligus menjaga prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian.
Jika ketentuan ini benar-benar disahkan, maka revisi RUU ASN berpotensi membawa perubahan besar bagi jutaan tenaga PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini berharap adanya jalur peningkatan status kepegawaian mereka.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.
Daftar 22 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026, Cape Verde Terbaru |
![]() |
---|
Syukur GMIM Nazareth Oarai Jepang Rayakan HUT ke-26, Pdt Janny: Jauhkan Iri Hati dan Dengki |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kosasih, Dulu Jadi Marbot dan Kuli Kini Menjadi Panglima Disegani, Punya Julukan Khusus |
![]() |
---|
Update Peringatan Dini Cuaca Sulut 14 Oktober 2025 Sore, Sejumlah Daerah Masih Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Sosok Vita Amalia, ASN Bengkulu yang Viral Injak Kitab Suci, Emosi Karena Dituduh Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.