Terpidana Korupsi
Terpidana Korupsi Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset 10 Triliun ke Negara
Terpidana korupsi Surya Darmadi berniat mengibahkan aset Rp 10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun kurungan penjara.
Akan tetapi, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Surya Darmadi saat ini masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara daring/online.
Kejaksaan Agung juga telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
Sempat Masuk Daftar Orang Terkaya
Dilansir dari Kompas.com, nama Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018.
Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS.
Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Data dalam akun resmi LinkedIn, perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987.
Melalui salah satu anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia.
Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.
Klaimnya, Darmex Agro telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.
Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara: 8 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
*Sumber: Kompas.com dengan jugul "Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara", https://nasional.kompas.com/read/2025/10/10/17134981/koruptor-surya-darmadi-mau-hibahkan-aset-rp-10-triliun-ke-danantara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.