Terpidana Korupsi
Sherly Bukara Terpidana Korupsi di Dispar Minahasa Sulawesi Utara Tidak Ditahan Sejak Tahun 2022
Dari informasi yang dirangkum Tribunmanado.co.id, Sherly sudah menjadi tersangka sejak tahun 2022 dan tak ditahan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Terpidana kasus korupsi perjalanan dinas di Dispar Minahasa yakni Sherly Debby Bukara tak ditahan meski sudah divonis empat tahun penjara.
Eks kadis Pariwisata Minahasa itu bahkan tak pernah ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022.
Dari informasi yang dirangkum Tribunmanado.co.id, Sherly sudah menjadi tersangka sejak tahun 2022 dan tak ditahan.
Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Sherly juga tak menjalani penahanan dan hanya berstatus tahanan kota.
Kini Sherly juga tak ditahan pasca divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado Wahyono, mengatakan sampai saat ini Sherly Debby Bukara memang tak pernah ditahan.
"Belum pernah. Bahkan saat dilimpahkan ke Pengadilan juga tak ditahan," ujarnya, Rabu 8 November 2023 via telepon.
Wahyono membeberkan tidak ditahannya Sherly atas perintah dari Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
"Salah satu alasannya karena sakit. Yang kami tahu memang ada riwayat sakit hipertensi," ucapnya.
Sekedar diketahui, Sherly Debby Bukara divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2018.
Ia divonis pada 20 Juni 2023 oleh ketua majelis hakim Muhammad Alfi Usup.
Dalam vonis tersebut, Sherly diperintahkan untuk ditahan.
Sayangnya, PT Manado kemudian memutuskan agar Sherly dijadikan tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. (Nie)
• Ini Ancaman Hukuman 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih Minsel Sulawesi Utara
• Ajukan PK, Terpidana Korupsi Solar Cell Talaud Sulawesi Utara Bongkar Peran Oknum Wabup KL
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.